ACEH UTARA – Panitia Khusus (Pansus) Hak Guna Usaha (HGU) DPRD Kabupaten Aceh Utara, menemukan empat perusahaan yang memiliki HGU berkonflik dengan petani lokal dalam kabupaten itu.
Keempat itu yakni PT Perkebunan Nusantara IV Regional 6 di Kecamatan Cot Girek, PT Bapco di Kecamatan Paya Bakong, PT Satya Agung di Kecamatan Geureudong Pase dan PT Blang Kolam Company di Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara.
“Konfliknya berbeda-beda, namun intinya lahan petani masuk kawasan HGU. Jadi, penyelesaian masalahnya tidak boleh kita seragamkan. Kami terus mendalami semua informasi dari petani dan perusahaan,” terang Ketua Pansus DPRD Aceh Utara, Tajuddin, kepada Kompas.com, Selasa (23/9/2025).
Data sementara, saat ini sebanyak 36 perusahaan pemegang HGU di Aceh Utara. Data itu, sebagian dalam masa perpanjangan HGU, sebagian lagi sudah kadaluarsa.
“Data finalnya terus kami kumpulkan,” tegasnya.
Pengukuran Ulang HGU
Politisi Partai Aceh itu mendukung langkah Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil untuk pengukuran ulang HGU seluruh perkebunan sawit dalam wilayah itu.
“Kami dukung langkah bupati. Kami minta juga perusahaan komit atas kesepakatan dengan pemerintah daerah. Sehingga, perusahaan untung, rakyat juga untung,” tegasnya.
Dia menyebutkan, tim Pansus masih bekerja dan akan mengeluarkan rekomendasi temuan setelah masa kerja berakhir.
“Pansus masih terus bekerja, kami pastikan transparan dan sampaikan ke publik apa temuan dan rekomendasi kami,” pungkasnya.
Sebelumnya, konflik lahan terjadi antara petani dan PTPN IV Cot Girek,A Aceh Utara. PTPN mengklaim lahan petani masuk kawasan HGU mereka. Sementara petani merasa dirugikan karena tidak bisa mengurus sertifikat tanah.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

