Categories: Polhukam

Heboh Kenaikan Pajak PBB 248 Persen, Wali Kota Lhokseumawe ; Stop Bayar

LHOKSEUMAWE– Wali Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Sayuti Abubakar, mengumumkan masyarakat Kota Lhokseumawe tidak perlu pembayaran kenaikan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang naik 248 persen dibanding tahun lalu. Kebijakan itu dilakukan terhitung 2 September 2025.

“Masyarakat tak perlu membayar kenaikan PBB-P2 yang naik itu. Kita tunda pembayarannya sembari kami merubah aturannya. Mulai besok juga bisa penundaan,” terang Sayuti didepan ribuan demonstran halaman Gedung DPRD Lhokseumawe, Senin (1/9/2025).

Dia menegaskan, masyarakat membayar pajak sesuai tarif sebelumnya tahun 2024. “Kenaikannya kita batalkan. Besok mulai kita bahas revisi peraturan daerahnya bersama DPRD. Besok saya keluarkan surat edaran penundaan pembayaran kenaikan pajak itu. Kalau bayar pajak tarif normal, tetap harus dilakukan,” terangnya.

Hal yang sama disebutkan Ketua DPRD Lhokseumawe, Faisal, menyebutkan siap merevisi peraturan daerah itu. Sehingga tidak ada kenaikan pajak untuk masyarakat Kota Lhokseumawe.

“Kami pastikan tidak ada pembayaran kenaikan pajak. Hari ini juga kita bahas revisi qanun (peraturan daerah) itu,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh terjadi kenaikan 248 persen lebih. Hal itu menyusul pemberlakuan Qanun Nomor 1 Tahun 2024 tentang tentang Pajak Kota dan Retribusi Kota Lhokseumawe dan Peraturan Wali Kota Nomor 53 Tahun 2024 tentang tentang Pajak Kota dan Retribusi Kota. Dampaknya warga terkejut karena tidak ada sosialisasi dari pemerintah daerah.

|KOMPAS

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Dari Makam Sultan Peureulak, Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Islam Pertama Asia Tenggara

Peureulak – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh…

13 hours ago

DLH dan Dinkes Temukan Pengelolaan Limbah SPPG Puenteut Belum Sesuai Regulasi

LHOKSEUMAWE – Pengelolaan limbah di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Masjid Puenteut, Kecamatan Blang Mangat,…

2 days ago

Jaringan Irigasi Rusak Akibat Banjir, Pemkab Aceh Timur Usulkan Normalisasi DI Jambo Aye di Pante Bidari

IDI – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura mengusulkan normalisasi jaringan…

2 days ago

Bupati Al-Farlaky Sambut Tim BPK Pada Entry Meeting Pemeriksaan Terperinci TA 2025

Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., sambut dan membuka kegiatan…

3 days ago

Mantap, Rekind Bukukan 380 Juta Lebih Jam Kerja Tanpa Kecelakaan

PT Rekayasa Industri (Rekind) menorehkan catatan penting dalam komitmennya terhadap keselamatan kerja, dengan mencatatkan pencapaian…

3 days ago

Status Dosen PPPK: Momentum Kebijakan Presiden Prabowo untuk Menutup Celah Ketidakadilan Struktural

Oleh: Dr. BukhariPraktisi Hukum di Lhokseumawe, Aceh Keputusan Komisi X DPR RI yang menyatakan persetujuan…

3 days ago

This website uses cookies.