LHOKSEUMAWE– Wali Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Sayuti Abubakar, mengumumkan masyarakat Kota Lhokseumawe tidak perlu pembayaran kenaikan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang naik 248 persen dibanding tahun lalu. Kebijakan itu dilakukan terhitung 2 September 2025.
“Masyarakat tak perlu membayar kenaikan PBB-P2 yang naik itu. Kita tunda pembayarannya sembari kami merubah aturannya. Mulai besok juga bisa penundaan,” terang Sayuti didepan ribuan demonstran halaman Gedung DPRD Lhokseumawe, Senin (1/9/2025).
Dia menegaskan, masyarakat membayar pajak sesuai tarif sebelumnya tahun 2024. “Kenaikannya kita batalkan. Besok mulai kita bahas revisi peraturan daerahnya bersama DPRD. Besok saya keluarkan surat edaran penundaan pembayaran kenaikan pajak itu. Kalau bayar pajak tarif normal, tetap harus dilakukan,” terangnya.
Hal yang sama disebutkan Ketua DPRD Lhokseumawe, Faisal, menyebutkan siap merevisi peraturan daerah itu. Sehingga tidak ada kenaikan pajak untuk masyarakat Kota Lhokseumawe.
“Kami pastikan tidak ada pembayaran kenaikan pajak. Hari ini juga kita bahas revisi qanun (peraturan daerah) itu,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh terjadi kenaikan 248 persen lebih. Hal itu menyusul pemberlakuan Qanun Nomor 1 Tahun 2024 tentang tentang Pajak Kota dan Retribusi Kota Lhokseumawe dan Peraturan Wali Kota Nomor 53 Tahun 2024 tentang tentang Pajak Kota dan Retribusi Kota. Dampaknya warga terkejut karena tidak ada sosialisasi dari pemerintah daerah.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

