LHOKSEUMAWE- Ketua DPRD Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Faisal merespon kenaikan tarif pajak bumi bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB) P2 di Kota Lhokseumawe.
Politisi Partai Aceh itu menegaskan sikap lembaga dewan segera merevisi peraturan daerah (qanun) Nomor 1 Tahun 2024 tentang tentang Pajak Kota dan Retribusi Kota Lhokseumawe
“Saya sudah minta badan legislasi segera membahas persoalan revisi ini. Kita juga komunikasikan dengan Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar. Sehingga tidak ada reaksi dari masyarakat,” terang Faisal, per telepon Jumat (29/8/2025).
Dia menyebutkan, DPRD Lhokseumawe merujuk surat edaran Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian dimana kenaikan PBB P2 diatas 100 persen harus dibatalkan.
“Kita ikuti surat edaran Mendagri. Prinsipnya kami mendukung rakyat, jadi kita minta rakyat sabar. Revisi qanun tentu butuh waktu,” terangnya.
Prinsipnya, sambung Faisal, DPRD Lhokseumawe merespon keluhan masyarakat dan tetap sepakat dengan Mendagri RI. “Kami berada bersama masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh terjadi kenaikan 248 persen lebih. Hal itu menyusul pemberlakuan Qanun Nomor 1 Tahun 2024 tentang tentang Pajak Kota dan Retribusi Kota Lhokseumawe dan Peraturan Wali Kota Nomor 53 Tahun 2024 tentang tentang Pajak Kota dan Retribusi Kota. Dampaknya warga terkejut karena tidak ada sosialisasi dari pemerintah daerah.
|KOMPAS