LHOKSEUMAWE– Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh terjadi kenaikan 248 persen lebih. Hal itu menyusul pemberlakuan Qanun Nomor 1 Tahun 2024 tentang tentang Pajak Kota dan Retribusi Kota Lhokseumawe dan Peraturan Wali Kota Nomor 53 Tahun 2024 tentang tentang Pajak Kota dan Retribusi Kota. Dampaknya warga terkejut karena tidak ada sosialisasi dari pemerintah daerah.
M Nasir salah seorang warga Desa Alue Awe, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Kamis (28/8/2025) menyebutkan, tahun lalu 2024 dia membayar PBB P2 hanya Rp 25.830 per tahun, tahun ini 90.068 per tahun.
“Saya terkejut, kenaikannya drastis dan tanpa penjelasan apa pun. Bagaimana cara menghitungnya? Tidak ada sosialisasi sebelumnya,” terang Nasir.
Dalam Qanun Nomor 1 Tahun 2024 tentang tentang Pajak Kota dan Retribusi Kota Lhokseumawe pada pasal 6 disebutkan PBB P2 dikenakan paling rendah 20 persen dan paling tinggi 100 persen dari NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak.
NJOP tidak kena pajak sebesar Rp 10 juta untuk setiap wajib pajak. “Ada baiknya, dilakukan sosialisasi untuk pengenakan tarif baru ini. Sehingga kita tidak terkejut dan paham bagaimana cara penghitungan pajaknya. Ini butuh sosialisasi serius,” terang Nasir.
Dia berharap, persoalan ini menjadi perhatian serius dari Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Penglolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Lhokseumawe , Dahniar, saat menyebutkan penjelasan detail kenaikan PBB dapat ditanyakan ke Bidang Pendataan, Penetapan dan Pelayanan BPKAD Lhokseumawe, Harlinda Suryani.
“Detailnya bisa ditanya ke Bu Linda ya,” sebutnya.
Sedangkan Kepala Bidang Pendataan, Penetapan dan Pelayanan BPKAD Lhokseumawe, Harlinda Suryani membenarkan terjadi kenaikan PBB P2. “Karena regulasinya baru, sesuai Qanun 1/2024 dan Peraturan Wali Kota 53/2024. Dia ada clusterisasi untuk tanah dan bangunan yang kena PBB. Silakan dibaca diregulasi barunya,” jawabnya.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

