PolhukamPajak PBB Lhokseumawe Naik 248 Persen, Walikota ; Saya Terkejut, Segera Saya...

Pajak PBB Lhokseumawe Naik 248 Persen, Walikota ; Saya Terkejut, Segera Saya Revisi

LHOKSEUMAWE – Wali Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Sayuti Abubakar mengaku terkejut setelah mengetahui kenaikan tarif pajak bumi bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB-P2) di Kota Lhokseumawe mencapai 248 persen lebih dibanding tahun 2024.

Dia menyebutkan, awalnya dirinya sudah memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lhokseumawe untuk melakukan kajian agar tunggakan PBB-P2 di Kota Lhokseumawe dapat diputihkan. Namun, dirinya kaget saat mengetahui sudah ada peraturan daerah atau Qanun yang mengatur kenaikan PBB-P2 dengan jumlah fantastis.

“Awalnya niat saya kita putihkan pajak PBB-P2 yang menunggak, dan sangat mengagetkan saya, malah sudah ada Qanun yang mengatur kenaikan pajak dengan jumlah fantastis,” terang Sayuti.

Namun, dia mengaku lebih condong untuk merevisi Qanun itu. “Kondisi ekonomi masyarakat saat ini sedang tidak  baik, memprihatinkan dan pemerintah tidak boleh menambah beban mereka dengan menaikan PBB. Saya lebih condong merevisi Qanun,” terangnya.

Pernyataan Sayuti senada dengan Ketua DPRD Lhokseumawe, Faisal.

Politisi Partai Aceh itu menegaskan sikap lembaga dewan segera merevisi peraturan daerah (qanun)  Nomor 1 Tahun 2024 tentang tentang Pajak Kota dan Retribusi Kota Lhokseumawe

Dia menyebutkan, DPRD Lhokseumawe merujuk surat edaran Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian dimana kenaikan PBB P2 diatas 100 persen harus dibatalkan.

Sebelumnya diberitakan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh terjadi kenaikan 248 persen lebih. Hal itu menyusul pemberlakuan Qanun Nomor 1 Tahun 2024 tentang tentang Pajak Kota dan Retribusi Kota Lhokseumawe dan Peraturan Wali Kota Nomor 53 Tahun 2024 tentang tentang Pajak Kota dan Retribusi Kota. Dampaknya warga terkejut karena tidak ada sosialisasi dari pemerintah daerah. Qanun ini disahkan saat Penjabat Wali Kota Lhokseumawe, A Hanan tahun 2024 lalu dan diberlakukan 1 Januari 2025.

|KOMPAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Dari Makam Sultan Peureulak, Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Islam Pertama Asia Tenggara

Peureulak – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I.,...

DLH dan Dinkes Temukan Pengelolaan Limbah SPPG Puenteut Belum Sesuai Regulasi

LHOKSEUMAWE – Pengelolaan limbah di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi...

Jaringan Irigasi Rusak Akibat Banjir, Pemkab Aceh Timur Usulkan Normalisasi DI Jambo Aye di Pante Bidari

IDI – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui Dinas Tanaman...

Bupati Al-Farlaky Sambut Tim BPK Pada Entry Meeting Pemeriksaan Terperinci TA 2025

Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Mantap, Rekind Bukukan 380 Juta Lebih Jam Kerja Tanpa Kecelakaan

PT Rekayasa Industri (Rekind) menorehkan catatan penting dalam komitmennya...