PolhukamPajak PBB Lhokseumawe Naik 248 Persen, Walikota ; Saya Terkejut, Segera Saya...

Pajak PBB Lhokseumawe Naik 248 Persen, Walikota ; Saya Terkejut, Segera Saya Revisi

LHOKSEUMAWE – Wali Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Sayuti Abubakar mengaku terkejut setelah mengetahui kenaikan tarif pajak bumi bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB-P2) di Kota Lhokseumawe mencapai 248 persen lebih dibanding tahun 2024.

Dia menyebutkan, awalnya dirinya sudah memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lhokseumawe untuk melakukan kajian agar tunggakan PBB-P2 di Kota Lhokseumawe dapat diputihkan. Namun, dirinya kaget saat mengetahui sudah ada peraturan daerah atau Qanun yang mengatur kenaikan PBB-P2 dengan jumlah fantastis.

“Awalnya niat saya kita putihkan pajak PBB-P2 yang menunggak, dan sangat mengagetkan saya, malah sudah ada Qanun yang mengatur kenaikan pajak dengan jumlah fantastis,” terang Sayuti.

Namun, dia mengaku lebih condong untuk merevisi Qanun itu. “Kondisi ekonomi masyarakat saat ini sedang tidak  baik, memprihatinkan dan pemerintah tidak boleh menambah beban mereka dengan menaikan PBB. Saya lebih condong merevisi Qanun,” terangnya.

Pernyataan Sayuti senada dengan Ketua DPRD Lhokseumawe, Faisal.

Politisi Partai Aceh itu menegaskan sikap lembaga dewan segera merevisi peraturan daerah (qanun)  Nomor 1 Tahun 2024 tentang tentang Pajak Kota dan Retribusi Kota Lhokseumawe

Dia menyebutkan, DPRD Lhokseumawe merujuk surat edaran Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian dimana kenaikan PBB P2 diatas 100 persen harus dibatalkan.

Sebelumnya diberitakan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh terjadi kenaikan 248 persen lebih. Hal itu menyusul pemberlakuan Qanun Nomor 1 Tahun 2024 tentang tentang Pajak Kota dan Retribusi Kota Lhokseumawe dan Peraturan Wali Kota Nomor 53 Tahun 2024 tentang tentang Pajak Kota dan Retribusi Kota. Dampaknya warga terkejut karena tidak ada sosialisasi dari pemerintah daerah. Qanun ini disahkan saat Penjabat Wali Kota Lhokseumawe, A Hanan tahun 2024 lalu dan diberlakukan 1 Januari 2025.

|KOMPAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Dirjen LIP Apresiasi TA Khalid Dalam Percepatan Rehab Lahan Pertanian Paska Bencana

BANDA ACEH | Direktur Jenderal Lahan Dan Irigasi Pertanian...

Dituduh Selingkuh, Bupati Aceh Timur Laporkan Sejumlah Akun Tiktok

IDI RAYEUK – Bupati Aceh Timur, Provinsi Aceh, Iskandar...

Jubir KPA Pusat Kecam Penyebaran Fitnah terhadap Bupati Aceh Timur

BANDA ACEH| Juru Bicara Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat...

PMI Aceh Utara Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Baktiya Barat dan Syamtalira Bayu

ACEH UTARA — Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Aceh...

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Resmikan SPBU Nelayan 18.237.014 di Aceh Selatan

Aceh Selatan – Pertamina Patra Niaga kembali menegaskan komitmennya...