ACEH UTARA – Sebanyak 32 kendaraan dinas dilaporkan hilang di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh. Hal itu merujuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh Tahun Anggaran 2024, nilai kerugian akibat kehilangan tersebut mencapai Rp 827.138.800.
Kendaraan yang hilang terdiri dari 15 unit sepeda motor dan satu unit alat angkutan darat bermotor milik Dinas Perkebunan, Peternakan, dan Kesehatan Hewan. Selain itu, dua unit sepeda motor milik Dinas Kelautan dan Perikanan juga tidak ditemukan.
BPK turut mencatat kehilangan empat unit kendaraan roda dua serta satu unit sepeda motor di Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana. Di RSUD Cut Meutia, empat unit ambulans dan satu unit sepeda motor tercatat hilang. Sementara itu, satu unit sepeda motor milik Sekretariat Majelis Adat Aceh dan tiga unit sepeda motor Dinas Pertanian dan Pangan juga dilaporkan raib.
Selain kendaraan yang hilang, terdapat 36 kendaraan yang mengikuti apel pemeriksaan namun tidak dapat menunjukkan dokumen kelengkapan berupa BPKB dan STNK, dengan nilai total Rp 1,85 miliar. Sementara itu, 34 kendaraan lainnya dalam kondisi rusak berat dengan nilai Rp 1,18 miliar.
BPK dalam rekomendasinya meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk mencari keberadaan kendaraan itu, jika tidak ditemukan, maka dilakukan mekanisme pembayaran ganti rugi.
Bulan Juli 2025 lalu, Sekretaris Daerah Aceh Utara, A Murthala, sesuai intruksi Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil akrab disapa Ayahwa menindaklanjuti temuan itu. Sekda mengintruksikan Inspektorat Aceh Utara untuk mendata seluruh dinas dan melakukan langkah sesuai rekomendasi BPK. Sekda memberi waktu dua bulan untuk proses pencarian kendaraan dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
Lalu, pada akhir Agustus 2025, Inspektorat Aceh Utara telah menerima laporan dari masing-masing dinas, hasilnya tiga kendaraan berhasil ditemukan. Sisanya, 29 kendaraan ditempuh mekanisme ganti rugi.
Untuk besaran ganti rugi akan ditentukan oleh tim dan uangnya disetor ke kas daerah Kabupaten Aceh Utara.
Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Aceh Utara, Tajuddin, dihubungi Kamis (28/8/2025) mengapresiasi langkah Bupati Aceh Utara, Ayahwa. Dia menyebutkan,seluruh pemegang aset milik daerah harus bertanggungjawab atas aset yang dipinjamkan.
“Ke depan, kita minta seluruh pejabat benar-benar menjaga aset yang dipinjamkan pada dirinya sebagai fasilitas jabatan. Jika pun hilang harus segera dilakukan mekanisme pencarian dan laporan kepolisian,” terangnya.
Dia berharap, peristiwa itu menjadi pelajaran penting untuk seluruh pejabat di Aceh Utara.
“Semoga ke depan tidak ada lagi peristiwa serupa,” pungkasnya.
|KOMPAS