ACEH UTARA– Dua honorer yang dinyatakan lulus dalam seleksi gelombang pertama Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dinyatakan batal diangkat di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh. Penyebabnya, karena mengundurkan diri dan tidak melampirkan ijazah sesuai formasi yang dibutuhkan.
Kepala Bidang Perencanaan dan Analisa Kebutuhan Aparatur BKPSDM Aceh Utara, Mulyadi Idris, kepada Kompas.com, Rabu (29/1/2025) menyebutkan, proses pemberkasan untuk pengajuan Nomor Induk Pegawai (NIP) telah rampung dikalukan untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK.
“Selama pemberkasan, kita temukan, satu orang mengundurkan diri untuk diangkat menjadi PPPK. Satu lagi, berkas yang diupload tidak sesuai. Harusnya ijazah sarjana, diupload diploma,” terangnya.
Sedangkan untuk pemberkasan CPNS seluruhnya dinyatakan lengkap dan tidak ada kendala.
PPPK Gelombang 2
Sedangkan untuk rekrutmen PPPK gelombang dua, sambungnya, kini memasuki masa verifikasi berkas. Tercatat sebanyak 4.728 pendaftar dalam gelombang dua. Dari jumlah itu, sebanyak 192 honorer tidak menyelesaikan pendaftaran. Sehingga otomatis dinyatakan gugur.
“Nanti akan diumumkan setelah proses verifikasi, lalu dilanjutkan dengan ujian dan pengumuman akhir,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, honorer Aceh Utara terdata di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI tercatat sebanyak 5.000 lebih, sedangan yang tidak tercatat sebanyak 4.700 lebih. Artinya, 9.700 honorer menjadi beban keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Pemerintah pusat per tahun 2025 melarang penerimaan honorer dengan nama apapun di kementerian, lembaga dan pemerintah daerah.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

