LHOKSUKON – Rumah Sakit Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh mulai memberlakukan klasifikasi desil masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis BPJS Kesehatan.
Pemerintah mengklasifikasikan masyarakat dengan status 1-5 layanan BPJS Kesehatan ditanggung oleh APBN. Desil 6-7 ditanggung Pemerintah Aceh dalam program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dan desil 8-10, pemerintah tidak lagi menanggung biaya BPJS Kesehatan karena dianggap keluarga kaya. Kategori ini harus membayar iuran BPJS secara mandiri. Pembatasan ini diberlakukan 1 Mei 2026 di seluruh Aceh.
Direktur Rumah Sakit Umum (RSU) PMI Aceh Utara, Rijalul Fikri, Jumat (1/5/2026), menyampaikan seluruh pasien tetap dilayani selama memiliki kepesertaan aktif dalam BPJS Kesehatan.
“Kalau pasien dengan status desil kita ikuti kebijakan pemerintah. Bagi desil 8 ke atas, maka kita persilakan untuk mendaftarkan BPJS Kesehatan secara mandiri,” ujar Rijalul.
Sedangkan pasien yang masih ditanggung oleh layanan BPJS Kesehatan yaitu desil 1-7 sesuai kebijakan pemerintah.
“Selama mereka memiliki BPJS aktif, biaya pelayanan bisa diklaim ke BPJS. Jika tidak, maka pasien dapat memilih metode pembayaran umum atau menggunakan asuransi lain,” jelasnya.
Tunggu Keputusan Pemerintah
Sementara itu,Kepala Humas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Meutia Aceh Utara Harry Laksamana, rumah sakit plat merah itu menunggu keputusan pemerintah.
“Hingga saat ini, kita belum berlakukan klasifikasi layanan kesehatan sesuai desil. Artinya seluruhnya masih dilayakni. Kami menunggu keputusan pemerintah soal pemberlakukan layanan kesehatan gratis sesuai kategori desil,” sebut Harry.
Pasalnya, Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil akrab disapa Ayahwa telah menyurati Pemerintah Aceh untuk menunda pembatasan layanan kesehatan gratis sesuai desil masyarakat hingga Juli 2026.
“Kami ikut arahan pemerintah, kita tunggu saja,” pungkasnya. |KCM|DIMAS

Subscribe to my channel

