LHOKSEUMAWE– Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Provinsi Aceh, resmi meningkatkan status perkara dugaan korupsi dalam tata kelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: PRIN-06/L.1.12/Fd.2/07/2025 tanggal 16 Juli 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumwe, Therry Gautama, kepada Kompas.com, Kamis (17/7/2025) menyebutkan, langkah itu diambil setelah proses penyelidikan yang mendalam dan pengumpulan bukti awal yang cukup untuk melanjutkan proses hukum dan berdasarkan ekpose perkara dengan tim.

“Kami sudah memanggil 25 orang dalam tahap penyelidikan. Selama tahap penyidikan, baru akan dipanggil dalam waktu dekat ini,” terangnya.
Dia menyebutkan, kasus ini mencuat terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan dana yang tidak sesuai prosedur dalam pelaksanaan di KEK Arun.
“Kami akan terus mendalami kasus ini dengan sebaik-baiknya dan mengungkap semua pihak yang terlibat. Penyidikan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas korupsi,” ujarnya.
Dia menyebutkan, pemanggilan saksi dalam tingkat penyidikan dilakukan pekan depan.
“Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel guna memastikan adanya keadilan dan pencegahan praktik korupsi di wilayah ini,” pungkasnya.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

