ACEH TENGGARA – Tim Polres Aceh Tenggara, Provinsi Aceh menangkap AS, warga Desa Pegunungan Kompas, Kecamatan Babul Rahman, Kabupaten Aceh Tenggara. Pria ini pelaku yang membunuh lima orang dan satu luka berat di Desa Uning Sigugur, Kecamatan Babul Rahmah, pada Senin, 16 Juni 2025 lalu.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, Rabu (25/6/2025), merincikan jejak pelarian pelaku pembunuhan berantai itu.
“Delapan hari dia sembunyi, kita buru sampai ketemu,” kata AKBP Yulhendri.
Dia menjelaskan hari pertama melakukan pembunuhan tersangka lari ke kebun jagung dan naik ke pegunungan Desa Uning Sigugur, lalu melintasi Rambung Tubung, Kuta Lang-Lang, hingga Desa Meranti. Pelaku bermalam di pondok kebun sawit warga Meranti.
Hari ke dua pukul 04.30 WIB, tersangka melanjutkan pelarian melalui perkebunan karet dan sawit, lalu beristirahat di pondok kebun coklat warga Desa Tui Jongkat hingga sore hari dan menginap di lokasi ini.
Hari ke tiga dan empat pelaku kembali menyusuri kebun jagung dan naik ke pegunungan Tui Jongkat.
Hari kelima dan enam tersangka melintasi area kebun di Pegunungan Titi Mas dan Jamur Damar.
Hari ketujuh dia melanjutkan pelarian menuju Pegunungan Salim Pinim yang mana seluruh lokasi pelarian dan tempat bersembunyi merupakan kawasan hutan lindung.
Hari kedelapan pukul 20.00 WIB, tersangka turun gunung ke Desa Tenembak Alas, sempat membeli makanan di warung dan berjalan ke arah rumah pamannya.
“Saat melewati jalan beton menuju arah pondok pesantren, tersangka berhasil ditangkap oleh tim gabungan Polda Aceh, Polres Aceh Tenggara, dan Polsek Babul Rahmah pada pukul 20.40 WIB,” terang Kapolres.
Pelaku dijerat pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 80 Ayat (3) Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
“Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan atau minimal 15 tahun. Motifnya masih didalami,” tegas AKBP Yulhendri.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

