PolhukamJejak Pelarian Pelaku Pembunuhan Berantai di Aceh Tenggara…

Jejak Pelarian Pelaku Pembunuhan Berantai di Aceh Tenggara…

ACEH TENGGARA – Tim Polres Aceh Tenggara, Provinsi Aceh menangkap AS, warga Desa Pegunungan Kompas, Kecamatan Babul Rahman, Kabupaten Aceh Tenggara. Pria ini pelaku yang membunuh lima orang dan satu luka berat di Desa Uning Sigugur, Kecamatan Babul Rahmah, pada Senin, 16 Juni 2025 lalu.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, Rabu (25/6/2025), merincikan jejak pelarian pelaku pembunuhan berantai itu.

“Delapan hari dia sembunyi, kita buru sampai ketemu,” kata AKBP Yulhendri.

Dia menjelaskan hari pertama melakukan pembunuhan tersangka lari ke kebun jagung dan naik ke pegunungan Desa Uning Sigugur, lalu melintasi Rambung Tubung, Kuta Lang-Lang, hingga Desa Meranti. Pelaku bermalam di pondok kebun sawit warga Meranti.

Baca juga :  PT Pupuk Iskandar Muda Raih Penghargaan Emerging Industry Leader, Bukti dan Apresiasi untuk Kinerja Unggul

Hari ke dua pukul 04.30 WIB, tersangka melanjutkan pelarian melalui perkebunan karet dan sawit, lalu beristirahat di pondok kebun coklat warga Desa Tui Jongkat hingga sore hari dan menginap di lokasi ini.

Hari ke tiga dan empat pelaku kembali menyusuri kebun jagung dan naik ke pegunungan Tui Jongkat.

Baca juga :  Satu Senjata Api, Empat Tersangka Diciduk

Hari kelima dan enam tersangka melintasi area kebun di Pegunungan Titi Mas dan Jamur Damar.

Hari ketujuh dia melanjutkan pelarian menuju Pegunungan Salim Pinim yang mana seluruh lokasi pelarian dan tempat bersembunyi merupakan kawasan hutan lindung.

Hari kedelapan pukul 20.00 WIB, tersangka turun gunung ke Desa Tenembak Alas, sempat membeli makanan di warung dan berjalan ke arah rumah pamannya.

“Saat melewati jalan beton menuju arah pondok pesantren, tersangka berhasil ditangkap oleh tim gabungan Polda Aceh, Polres Aceh Tenggara, dan Polsek Babul Rahmah pada pukul 20.40 WIB,” terang Kapolres.

Baca juga :  Serang Polisi, Pengedar Tewas Ditembak di Aceh Utara

Pelaku dijerat pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 80 Ayat (3) Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

“Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan atau minimal 15 tahun. Motifnya masih didalami,” tegas AKBP Yulhendri.

|KOMPAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Bupati Al-Farlaky ; 1 Bulan Ini Seluruh SPPG Aceh Timur Wajib Sertifikat Laik Higine

Aceh Timur — Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menggelar rapat...

Wali Kota Lhokseumawe Cabut Rekomendasi Dukungan Konser Dewa 19

LHOKSEUMAWE – Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar mencabut rekomendasi...

Bupati Al-Farlaky Kerahkan Alat Berat Bantu Tangani Longsor di Pedalaman Birem Bayeun

Aceh Timur — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Pertama di Aceh, Bupati Ayahwa ; Antar Pasien dari UGD ke Ruangan Harus Pakai Mobil…

LHOKSEUMAWE – Manajemen Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM)...

Meski Ada Penolakan, EO Pastikan Konser Dewa 19 di Lhokseumawe Sesuai Jadwal

LHOKSEUMAWE– Even Organizer Melofest sebagai promotor konser Dewa 19...