ACEH TIMUR | Sebanyak 724 (tujuh ratus dua puluh empat) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Aceh Timur kedapatan menggunakan manipulasi foto wajah untuk presensi online, praktik curang ini telah terdeteksi dan akan segera ditindak oleh Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al Farlaky, SHI, MSi
“Sesuai komitmen saya tentang penerapan penghargaan dan sanksi bagi ASN, yang melanggar akan ada sanksi tegas, saya putuskan untuk dikenakan pengurangan tambahan penghasilan dan hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku bagi ASN yang diduga dengan sengaja memanipulasi dan melakukan kecurangan”
Bupati Aceh Timur menegaskan, Kepada Kepala BKPSDM, Inspektur Daerah, dan Kepala BPKD agar segera menindaklanjuti hasil temuan terhadap 724 ASN yang dengan sengaja memanipulasi presensi, atas apa yang telah dilakukan 724 ASN tersebut akan diberikan sanksi Pengurangan Tambahan Penghasilan dan hukuman disiplin.
“Pengurangan Tambahan Penghasilan sebesar 40% sesuai ketentuan akan kita kenakan kepada 724 ASN, Kepala BPKD agar menunda proses pencairan Tambahan Penghasilan ASN yang memanipulasi presensi sampai proses klarifikasi faktual selesai, selanjutnya masing-masing atasan langsung wajin melakukan pemeriksaan awal hukuman disiplin dengan mempertimbangkan ketentuan dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dan ditembuskan kepada Kepala BKPSDM dan Inspektur Daerah, hal ini penting untuk menjaga integritas dan moralitas manajemen kepegawaian” Ujar Bupati Alfarlaky
Kedepan ASN agar lebih baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Proses screening manipulasi presensi masih berlanjut oleh tim, temuan ini belum termasuk dugaan manipulasi gps dan praktik-praktik manipulasi lainya.
“Kami berharap kedepan ASN bisa lebih jujur dan disiplin dalam menjalankan tugasnya agar masyarakat terlayani dengan baik, saya ingatkan proses screening manipulasi ini masih terus berlajut oleh tim, temuan ini belum termasuk temuan manipulasi gps presensi dan jenis manipulasi lainya ” Tutur Bupati Alfarlaky
|RIL|DIMAS