Categories: Polhukam

Hakim Tetapkan 2 Oknum TNI AL jadi Tersangka Pembunuhan Sales Mobil di Aceh

ACEH UTARA – Majelis Hakim Pengadilan Militer I.01 Banda Aceh memerintahkan dua saksi Kelasi Dua Aldi Yudha Prasetyo dan Kelasi Dua Nur Azlam Affandi, personel TNI AL Lhokseumawe menjadi tersangka.

Keduanya saksi mahkota dalam kasus pembunuhan terhadap sales mobil Hasfiani (37) akrab disapa Imam warga Desa Uteuen Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara. Keduanya dijerat dengan pasal 181 KUHPidana tentang perbuatan menyembunyikan kematian atau kelahiran seseorang dengan cara mengubur, menyembunyikan, membawa lari, atau menghilangkan mayat. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

Pelaku utama pembunuhan itu, Kelasi Dua Dede Irawan, prajurit TNI AL Lhokseumawe, pada 14 Maret 2025.

Dede Irawan dijerat pasal berlapis yaitu, pasal 340 tentang pembunuhan berencana, UUD darurat atas kepemilikan senjata api dan Pasal 181 berupaya menghilangkan atau menyembunyikan kematian korban. Ancaman maksimal hukuman mati.

Sidang digelar terbuka untuk umum dipimpin Letkol Chk Arif Kusnandar dan hakim anggota Lektol Chk Hari Santoso dan Mayor Chk Raden Muhammad Hendri.

Pengadilan secara marathon dua hari terakhir itu mengungkapkan peran kedua prajurit itu dalam membantu tersangka utama membuang mayat korban dan menutupi perbuatan pidana itu.

Karena itu, hakim berpendapat kedua saksi mahkota itu menjadi tersangka dalam persidangan digelar di Pengadilan Negeri Lhokseumawe.

Juru bicara Pengadilan Militer I.01 Banda Aceh, Mayor Chk Raden Muhammad Hendri, Kamis (8/5/2025) menyebutkan, persidangan digelar di Pengadilan Negeri Lhokseumawe untuk memudahkan oditur militer menghadirkan para saksi dalam persidangan itu.

“Kami gelar di Lhokseumawe agar mudah mendatangkan saksi, persidangan marathon agar bisa segera selesai proses persidangannya,” terang Raden pada wartawan.

Dalam persidangan bertindak sebagai oditur atau jaksa Bambang Permadi. Sedangkan Panitera Lettu Chk Ageng Suyanto. Hari ini, sidang dengan agenda memeriksa terdakwa.

Sebelumnya, Kelasi Dua berinisial DI membunuh sales mobil Imam pada 14 Maret 2025. Mayatnya dibuang ke Gunung Sala, Kabupaten Aceh Utara dan dimasukan ke dalam karung.

|KOMPAS

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Bupati Al-Farlaky Tempuh Jalur Hukum, Akun – Akun Penyebar Fitnah Dilaporkan

ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I, MSi resmi menempuh jalur hukum…

12 hours ago

Hari Ini, Warga Status Desil 8 Mulai Bayar Layanan Kesehatan Mandiri di Aceh

LHOKSUKON – Rumah Sakit Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh mulai memberlakukan…

13 hours ago

Ayahwa Cairkan Rp 2,9 Miliar Dana Tunggu Hunian Penyintas Banjir

LHOKSUKON– Bupati Aceh Utara, Provinsi Aceh, Ismail A Jalil akrab disapa Ayahwa menyerahkan secara simbolis…

13 hours ago

Dirjen LIP Apresiasi TA Khalid Dalam Percepatan Rehab Lahan Pertanian Paska Bencana

BANDA ACEH | Direktur Jenderal Lahan Dan Irigasi Pertanian (LIP) Kementerian Pertanian RI Dr Ir…

1 day ago

Dituduh Selingkuh, Bupati Aceh Timur Laporkan Sejumlah Akun Tiktok

IDI RAYEUK – Bupati Aceh Timur, Provinsi Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky melaporkan sejumlah akun media…

1 day ago

Jubir KPA Pusat Kecam Penyebaran Fitnah terhadap Bupati Aceh Timur

BANDA ACEH| Juru Bicara Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat Bang Jack Libya mengecam keras penyebaran…

1 day ago

This website uses cookies.