Categories: Polhukam

Hakim Tetapkan 2 Oknum TNI AL jadi Tersangka Pembunuhan Sales Mobil di Aceh

ACEH UTARA – Majelis Hakim Pengadilan Militer I.01 Banda Aceh memerintahkan dua saksi Kelasi Dua Aldi Yudha Prasetyo dan Kelasi Dua Nur Azlam Affandi, personel TNI AL Lhokseumawe menjadi tersangka.

Keduanya saksi mahkota dalam kasus pembunuhan terhadap sales mobil Hasfiani (37) akrab disapa Imam warga Desa Uteuen Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara. Keduanya dijerat dengan pasal 181 KUHPidana tentang perbuatan menyembunyikan kematian atau kelahiran seseorang dengan cara mengubur, menyembunyikan, membawa lari, atau menghilangkan mayat. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

Pelaku utama pembunuhan itu, Kelasi Dua Dede Irawan, prajurit TNI AL Lhokseumawe, pada 14 Maret 2025.

Dede Irawan dijerat pasal berlapis yaitu, pasal 340 tentang pembunuhan berencana, UUD darurat atas kepemilikan senjata api dan Pasal 181 berupaya menghilangkan atau menyembunyikan kematian korban. Ancaman maksimal hukuman mati.

Sidang digelar terbuka untuk umum dipimpin Letkol Chk Arif Kusnandar dan hakim anggota Lektol Chk Hari Santoso dan Mayor Chk Raden Muhammad Hendri.

Pengadilan secara marathon dua hari terakhir itu mengungkapkan peran kedua prajurit itu dalam membantu tersangka utama membuang mayat korban dan menutupi perbuatan pidana itu.

Karena itu, hakim berpendapat kedua saksi mahkota itu menjadi tersangka dalam persidangan digelar di Pengadilan Negeri Lhokseumawe.

Juru bicara Pengadilan Militer I.01 Banda Aceh, Mayor Chk Raden Muhammad Hendri, Kamis (8/5/2025) menyebutkan, persidangan digelar di Pengadilan Negeri Lhokseumawe untuk memudahkan oditur militer menghadirkan para saksi dalam persidangan itu.

“Kami gelar di Lhokseumawe agar mudah mendatangkan saksi, persidangan marathon agar bisa segera selesai proses persidangannya,” terang Raden pada wartawan.

Dalam persidangan bertindak sebagai oditur atau jaksa Bambang Permadi. Sedangkan Panitera Lettu Chk Ageng Suyanto. Hari ini, sidang dengan agenda memeriksa terdakwa.

Sebelumnya, Kelasi Dua berinisial DI membunuh sales mobil Imam pada 14 Maret 2025. Mayatnya dibuang ke Gunung Sala, Kabupaten Aceh Utara dan dimasukan ke dalam karung.

|KOMPAS

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Warga Aceh Utara Tewas Disambar Petir Saat di Sawah

LHOKSUKON - Warga Desa Cot Dah, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh dikejutkan…

11 hours ago

PIM Luncurkan Kampung Mangga

ACEH UTARA | PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) terus memperkuat komitmennya dalam pemberdayaan masyarakat di…

12 hours ago

Kerjasama dengan ILUNI UI ,PMI Aceh Bangun Pipanisasi , Atasi Krisis Air Bersih Pascabencana

Aceh Besar – Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Aceh bergerak cepat mengatasi krisis air bersih…

1 day ago

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Gerak Cepat, Salurkan Bantuan Pasca Erupsi Gunung Sinabung di Kabupaten Karo

Karo – Mitigasi bencana menjadi rangkaian upaya yang harus segera dilaksanakan pada saat terjadinya bencana…

2 days ago

Inovasi Jadi Kekuatan Transformasi Bisnis Rekind Group

JAKARTA - Bagi PT Rekayasa Industri (Rekind) Group, inovasi bukan lagi sekadar pilihan. Di tengah…

2 days ago

Realisasi Dana TKD Rendah di Aceh, Pemulihan Bencana Lambat

LHOKSUKON – Tim Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekontruksi (PRR) dari Kementerian Dalam Negeri RI…

2 days ago

This website uses cookies.