ACEH UTARA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara memusnahkan barang bukti 77 perkara tindak pidana umum dan lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah di depan halaman kantor Kejaksaan setempat, Selasa (28/4/2026). Hadir Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil akrab disapa Ayahwa.
Barang bukti dimusnahkan senjata api rakitan dan senjata mainan, sabu-sabu seberat 4.465 gram, daun ganja kering 1.947 kilogram, 9 unit senjata tajam, 13 pasang pakaian wanita korban pelecehan dan pemerkosaan dan 22 alat elektronik.
Kepala kejaksaan negeri Aceh Utara Hilman Azazi SH,MM MH,Barang bukti sabu-sabu tersebut merupakan hasil sitaan dari 77 perkara tindakan pidana sejak awal tahun hingga Maret 2026.
“Barang bukti dimusnahkan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah yang merupakan sitaan dari tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Lhokseumawe dan Aceh Utara,”katanya.
Ia mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut dilakukan secara berkala guna mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan terhadap penanganan barang bukti tersebut.
Selain itu, juga sebagai wujud upaya pemerintah dalam memerangi peredaran gelap narkotika untuk menyelamatkan generasi bangsa.
“Kami berharap agar terciptanya kerjasama antara masyarakat, tokoh pemuda dan aparat kepolisian untuk saling mendukung memberantas narkotika, guna meminimalisir tingkat penyalahgunaan barang haram itu di Aceh Utara,”pungkasnya.
|MUMUL
ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I, M.Si melakukan Peusijuek calon jamaah haji…
LHOKSUKON- Dinas Sosial Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh mengungkapkan temuan yang memicu penyebab status desil…
LHOKSUKON- Sejumlah kepala desa di Provinsi Aceh kini disibukan dengan merubah warga data di aplikasi…
ACEH TIMUR - Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Timur, Tgk H Thahir MD atau…
LHOKSEUMAWE- Wali Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Sayuti Abubakar menonaktifkan tiga kepala dinas dan badan di…
ACEH TIMUR - Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh Timur, Rizalihadi mengatakan dalam…
This website uses cookies.