PolhukamHakim Tetapkan 2 Oknum TNI AL jadi Tersangka Pembunuhan Sales Mobil di...

Hakim Tetapkan 2 Oknum TNI AL jadi Tersangka Pembunuhan Sales Mobil di Aceh

ACEH UTARA – Majelis Hakim Pengadilan Militer I.01 Banda Aceh memerintahkan dua saksi Kelasi Dua Aldi Yudha Prasetyo dan Kelasi Dua Nur Azlam Affandi, personel TNI AL Lhokseumawe menjadi tersangka.

Keduanya saksi mahkota dalam kasus pembunuhan terhadap sales mobil Hasfiani (37) akrab disapa Imam warga Desa Uteuen Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara. Keduanya dijerat dengan pasal 181 KUHPidana tentang perbuatan menyembunyikan kematian atau kelahiran seseorang dengan cara mengubur, menyembunyikan, membawa lari, atau menghilangkan mayat. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

Pelaku utama pembunuhan itu, Kelasi Dua Dede Irawan, prajurit TNI AL Lhokseumawe, pada 14 Maret 2025.

Dede Irawan dijerat pasal berlapis yaitu, pasal 340 tentang pembunuhan berencana, UUD darurat atas kepemilikan senjata api dan Pasal 181 berupaya menghilangkan atau menyembunyikan kematian korban. Ancaman maksimal hukuman mati.

Sidang digelar terbuka untuk umum dipimpin Letkol Chk Arif Kusnandar dan hakim anggota Lektol Chk Hari Santoso dan Mayor Chk Raden Muhammad Hendri.

Pengadilan secara marathon dua hari terakhir itu mengungkapkan peran kedua prajurit itu dalam membantu tersangka utama membuang mayat korban dan menutupi perbuatan pidana itu.

Karena itu, hakim berpendapat kedua saksi mahkota itu menjadi tersangka dalam persidangan digelar di Pengadilan Negeri Lhokseumawe.

Juru bicara Pengadilan Militer I.01 Banda Aceh, Mayor Chk Raden Muhammad Hendri, Kamis (8/5/2025) menyebutkan, persidangan digelar di Pengadilan Negeri Lhokseumawe untuk memudahkan oditur militer menghadirkan para saksi dalam persidangan itu.

“Kami gelar di Lhokseumawe agar mudah mendatangkan saksi, persidangan marathon agar bisa segera selesai proses persidangannya,” terang Raden pada wartawan.

Dalam persidangan bertindak sebagai oditur atau jaksa Bambang Permadi. Sedangkan Panitera Lettu Chk Ageng Suyanto. Hari ini, sidang dengan agenda memeriksa terdakwa.

Sebelumnya, Kelasi Dua berinisial DI membunuh sales mobil Imam pada 14 Maret 2025. Mayatnya dibuang ke Gunung Sala, Kabupaten Aceh Utara dan dimasukan ke dalam karung.

|KOMPAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

SDN 2 Dewantara Gelar Maulid, Kadis Pendidikan : Pendidikan Islami Modal Utama Anak …

ACEH UTARA – Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448...

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Perkuat Sinergi dengan Ombudsman Sumatera Utara, Kawal Penyaluran Energi

Medan– PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara...

Masa Sewa Huntara Berakhir Desember 2026, Nasib Ratusan Penyintas Banjir di Aceh Utara Mengantung?

ACEH UTARA – Ratusan kepala keluarga (KK) penyintas banjir...

Di Musda Golkar, Al-Farlaky Buka Pintu Kolaborasi untuk Pembangunan Aceh Timur

ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Steam Blowing Rampung, Rekind Kawal PLTP Salak Unit 7 Menuju Commissioning

JAKARTA -PT Rekayasa Industri (Rekind) tengah mengawal pelaksanaan kegiatan...