ACEH UTARA – Keluarga korban pembunuhan yang dilakukan oknum TNI AL Kelasi II berinisial DI meminta hakim Pengadilan Militer Banda Aceh memvonis hukuman mati untuk pelaku yang membunuh sales mobil di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
“Kami harap, hakim berlaku seadil-adilnya tanpa ada bentuk koordinasi dari satuan TNI AL kepada majelis hakim. Hakim menjunjung sumpah sebagai hakim untuk menegakan keadilan,” kata Safrul dihubungi Sabtu (12/4/2025).
Dia meminta, hakim menjatuhkan hukuman yang setimpal, hukuman di pecat dari kedinasan dan hukuman mati atau nyawa diganti nyawa.
“Kami sudah pelajari rekam jejak pelaku, dia tidak pernah berdinas di lokasi tempur sejenis (satuan tugas). Artinya tidak pernah mengabdi luar biasa buat negara,” terangnya.
Apalagi, sambung Safrul, masa dinas pelaku baru tiga tahun dan telah mencoreng institusi TNI sebagai pelindung negara dan rakyat dengan cara membunuh.
“Apalagi pelaku sudah melanggar Sapta Marga, sumpah prajurit dan delapan wajib TNI sehingga tidak ada alasan untuk dibela oleh institusi TNI AL. Kami harap hukuman mati, nyawa diganti nyawa,” pungkasnya.
Sebelum diberitakan, mayat Hasfiani atau Imam sales mobil di Kabupaten Aceh Utara ditemukan dalam karung di Gunung Sala, Kabupaten Aceh Utara. Imam dibunuh oknum TNI AL pada 14 Maret 2025 dengan cara ditembak di Kompleks Perumahan PT Aceh Asean Fertilizer (AAF) Aceh Utara. Modusnya ingin merampok mobil yang akan dibeli dari korban.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

