ACEH UTARA– Keluarga korban pembunuhan yang dilakukan oknum TNI AL Kelasi II berinisial DI meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pasalnya, pelaku merupakan oknum militer dari TNI AL yang berdinas di KAL Bireuen.
“Keluarga sudah menyurati LPSK awal bulan ini. Meminta perlindungan dari LPSK. Agar keluarga nyaman selama proses penyidikan hingga persidangan kasus ini,” sebut Tgk Mujiburrahman kepada Kompas.com, Jumat (11/4/2025).
Selain itu, keluarga telah menunjuk tim hukum dari Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum. Sehingga kasus itu bisa dikawal hingga putusan yang mencerminkan rasa keadilan.
“Keluarga sudah bertemu dengan tim Hotman Paris di Aceh. Sudah meminta agar dibantu pengawalan proses hukum ini,” terangnya.
Namun, sambung Mujiburrahman, hingga kini belum diketahui pasal apa yang digunakan penyidik dari Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Pomal) Lhokseumawe dalam menjerat tersangka.
“Apakah pasal pembunuhan berencana atau tidak, kami belum tahu. Kalau kita lihat dari rekontruksi, sudah pasti masuk pembunuhan berencana,” terangnya.
Dia juga menyebutkan, dua oknum TNI AL lainnya tidak ditetapkan tersangka karena membantu pelaku membuang mayat Hasfiani atau Imam ke Gunung Sala, Kabupaten Aceh Utara. Mayat itu dibungkus dalam karung.
“Kami keluarga berharap, hakim militer di Banda Aceh memvonis pelaku setimpal, nyawa dibayar nyawa. Harus hukuman maksimal,” terangnya.
Sebelum diberitakan, mayat Hasfiani atau Imam sales mobil di Kabupaten Aceh Utara ditemukan dalam karung di Gunung Sala, Kabupaten Aceh Utara. Imam dibunuh oknum TNI AL pada 14 Maret 2025 dengan cara ditembak. Modusnya ingin merampok mobil yang akan dibeli dari korban.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

