AdvertorialKejaksaan Negeri dan DPRK Lhokseumawe Teken MoU, Perkuat Sinergi Bidang Hukum

Kejaksaan Negeri dan DPRK Lhokseumawe Teken MoU, Perkuat Sinergi Bidang Hukum

 

Lhokseumawe – Upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan berlandaskan hukum terus dilakukan Pemerintah Kota Lhokseumawe. Hal itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dan Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe, Rabu (19/3/2025), di Gedung DPRK setempat.

Kesepakatan kerja sama ini difokuskan pada penguatan kelembagaan, khususnya di bidang hukum perdata dan tata usaha negara. MoU tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen penting dalam mendukung DPRK menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran secara lebih optimal dengan pendampingan dari Kejaksaan Negeri.

Penandatanganan MoU disaksikan langsung oleh Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar, yang dalam sambutannya menegaskan bahwa kerja sama ini adalah langkah strategis untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Sebagai bagian dari penyelenggara negara, kita semua wajib menjunjung tinggi kepatuhan terhadap hukum. Kesepakatan ini akan memperkuat kerja DPRK, sekaligus memastikan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel,” ujar Sayuti.

Selain itu, Sayuti juga menekankan bahwa hadirnya pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri akan memberikan kepastian dalam setiap proses penyusunan kebijakan daerah.

Senada dengan Wali Kota, Ketua DPRK Lhokseumawe, Faisal, menyambut baik kerja sama tersebut. Menurutnya, DPRK membutuhkan dukungan kelembagaan hukum agar dalam menjalankan fungsi legislasi maupun pengawasan dapat terhindar dari potensi persoalan hukum di kemudian hari.

“Kami di DPRK tentu sangat terbantu dengan adanya kerja sama ini. Kejaksaan Negeri bukan hanya sebagai mitra hukum, tetapi juga sebagai pengawal agar setiap langkah kebijakan yang kami ambil benar-benar sesuai aturan. Dengan begitu, kami bisa bekerja lebih fokus untuk kepentingan masyarakat,” kata Faisal.

Acara penandatanganan MoU turut dihadiri Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe, Sudirman Amin, Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, jajaran Kejaksaan Negeri, anggota DPRK, serta Kabag Humas Setdako Lhokseumawe, Darius, S.Sn.

Melalui sinergi ini, Kejaksaan Negeri dan DPRK Lhokseumawe berkomitmen mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, profesional, dan semakin berpihak pada kepentingan masyarakat.

|ADVERTORIAL

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Bupati Al-Farlaky Tempuh Jalur Hukum, Akun – Akun Penyebar Fitnah Dilaporkan

ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Hari Ini, Warga Status Desil 8 Mulai Bayar Layanan Kesehatan Mandiri di Aceh

LHOKSUKON – Rumah Sakit Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten...

Ayahwa Cairkan Rp 2,9 Miliar Dana Tunggu Hunian Penyintas Banjir

LHOKSUKON– Bupati Aceh Utara, Provinsi Aceh, Ismail A Jalil...

Dirjen LIP Apresiasi TA Khalid Dalam Percepatan Rehab Lahan Pertanian Paska Bencana

BANDA ACEH | Direktur Jenderal Lahan Dan Irigasi Pertanian...

Dituduh Selingkuh, Bupati Aceh Timur Laporkan Sejumlah Akun Tiktok

IDI RAYEUK – Bupati Aceh Timur, Provinsi Aceh, Iskandar...