ACEH UTARA– Warga Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh mendukung sikap Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf akrab disapa Mualem untuk menghapus barcode atau QR pembelian bahan bakar minyak di sejumlah Sentral Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Aceh.
Hanya saja, muncul pertanyaan apakah kebijakan pemerintah pusat itu bisa dikecualikan di Provinsi Aceh?
“Seluruh rakyat Aceh mendukung kebijakan Mualem itu. Hanya saja, Mualem harus menegaskan pembatasan kuota BBM itu tidak berlaku lewat penekanan ke pemerintah pusat,” kata Mukhtaruddin, salah seorang warga Kota Lhokseumawe, kepada Kompas.com, Kamis (13/2/2025).
Dia menyebutkan, kebijakan pembatasan kuota BBM untuk Aceh dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
“Mulaem bisa mememinta ke pemerintah pusat untuk pengecualian. Karena sebelumnya, Aceh lebih dulu kena aturan barcode, provinsi lain juga belum saat itu,” kata Mukhtaruddin.
Harapan serupa disampaikan Maimun, warga Kabupaten Aceh Utara. Menurutnya, tidak ada satu pun warga Aceh yang menolak rencana Mualem membebaskan pengisian BBM dari sistem barcode.
“Kita dukung kebijakan menghapus barcode saat pengisian BBM itu. Semoga Pertamina dan pemerintah pusat mau mendengar permintaan rakyat Aceh lewat Mualem,” terangnya.
Sebelumnya, Mualem dalam pidato pertamanya setelah dilantik menjadi Gubernur Aceh menyatakan tidak ada lagi pemberlakuan barcode saat pengisian BBM di Aceh.
“Pak Mendagri, di Aceh ini masyarakat sampai rencana bakar SPBU. Karena pembatasan barcode. Saya nyatakan tidak ada lagi pembatasan barcode mulai hari ini di Aceh,” kata Mualem.
Mendagri RI Tito Karnavian tersenyum saat mendengar pidato itu yang disambut tepuk tangan gemuruh seluruh peserta sidang paripurna istimewa DPR Provinsi Aceh, 12 Februari 2025 di Banda Aceh.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

