ACEH UTARA | Pengacara senior T Hasansyah meminta aparat penegak hukum (polisi dan kejaksaan) memeriksa seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh. Pasalnya, seluruh badan usaha itu tidak pernah menyetorkan laba untuk kas daerah.
“Aceh Utara belajarlah dari Lhokseumawe, begitu kejaksaan masuk memeriksa RS Arun Lhokseumawe, langsung perusahaan itu berhasil menyetorkan laba Rp 6,5 miliar tahun ini,” sebut Hasansyah dalam keterangannya, Selasa (14/1/2025).
Dia menyebutkan Penjabat Bupati Aceh Utara, Mahyuzar tidak memiliki kemampuan untuk menata BUMD. Pj sambung Hasansyah hanya menjalankan rutinitias sebagai pejabat daerah dengan agenda seremonial.

“Kalau sudah diperiksa oleh penegak hukum, akan kelihatan dimana letak salahnya,manajemenkah, bisniskah atau pidanakah. Untuk itu, polisi dan jaksa baiknya masuk ke BUMD untuk memeriksa,” kata Hasan.
Jika ditemukan unsur pidana, sambung Hasan, maka segera proses hukum. Sehingga, manajemen mulai dari direksi, dewan pengawas atau komisaris bisa bertanggungjawab.
“Jangan hanya makan gaji buta,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, empat BUMD milik Pemerintah Aceh Utara, Provinsi Aceh tidak menyetorkan laba menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2024. Keempat badan usaha ini yaitu Perumda Air Minum Tirta Pase, PT Pase Energi Migas (Perseroda), PT.Bina Usaha (Perseroda) dan PT Pase Energi NSB. Pemerintah meminta empat BUMD itu diaudit oleh akuntan publik untuk pembenahan hingga bisa menyetorkan laba menjadi pendapatan daerah.
|RIL

Subscribe to my channel

