LHOKSEUMAWE – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia memvonis Eks Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya 6 tahun penjara dan Eks Direktur Rumah Sakit Arun Hariadi 8 tahun penjara.
Vonis itu merupakan putusan dari kasasi kedua terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi pada PT Rumah Sakit Arun Kota Lhokseumawe.
Dari data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Banda Aceh, putusan terhadap terdakwa Hariadi telah dikeluarkan pada Rabu, 9 Oktober 2024 dengan nomor putusan kasasi 5562 K/Pid.Sus/2024.
Majelis hakim kasasi yaitu Hakim Ketua Prim Haryadi, Hakim Anggota H. Ansori dan Yanto, serta panitera pengganti kasasi Dodik Setyo Wijayanto.
Hakim menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi terdakwa Hariadi, memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 5/PID.SUS/TIPIKOR/2024/PT BNA tanggal 28 Maret 2024 yang membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 40/Pid. Sus-TPK/2023/PN Bna pada 29 Januari 2024, mengenai kualifikasi tindak pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi; terdakwa Hariadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
Selain itu, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 16,868 miliar lebih paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Apabila uang pengganti tersebut tidak membayar maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti itu.
Untuk Suaidi Yahya
Lalu untuk perkara Suaidi Yahya diputuskan pada Selasa, 15 Oktober 2024 dengan nomor putusan kasasi 6971 K/PID.SUS/2024 oleh majelis hakim kasasi dengan Hakim Ketua Prim Haryadi, Hakim Anggota H. Ansori dan Yanto, serta panitera pengganti kasasi Ameilia Sukmasari. Dalam amar putusan kasasi disebutkan, memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 4/PID.SUS/TIPIKOR/2024/PT BNA tanggal 28 Maret 2024 yang membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna tanggal 17 Januari 2024 mengenai kualifikasi tindak pidana yang terbukti dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa.
Terdakwa Suaidi Yahya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair; menyatakan terdakwa Suaidi Yahya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum.
Sehingga, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Merespon vonis itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gutama dihubungi per telepon, Senin (18/11/2024) menyebutkan kejaksaan belum menerima salinan resmi putusan tersebut.
“Prosesnya kami menerima salinan resmi putusan itu dulu dari pengadilan negeri Lhokseumawe. Setelah itu, baru kita rapatkan dan melaksanakan amar putusan itu,” terang Therry.
Untuk kasus itu, sebut Therry seluruh upaya hukum telah berakhir dan menunggu proses pelaksanaan putusan hukum.
“Nanti kami kabari lagi pelaksanaan putusan itu,” pungkasnya.
Sebelumnya, eks Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, dituntut hukuman penjara selama delepan tahun, denda Rp 500 juta dan dicabut hak politiknya selama lima tahun.
Sementara terdakwa Hariadi selaku Direktur PT Rumah Sakit Arun dituntut hukuman penjara 15 tahun. Sekadar diketahui, keduanya kini belum ditahan. Mereka masing-masing diberikan tahanan kota oleh majelis hakim Mahkamah Agung RI.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

