LHOKSEUMAWE – Penyidik Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menangkap Mai (47) eks bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Iptu Yudha Prastya dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/10/2024) menyebutkan, kasus dugaan korupsi itu berupa kekurangan gaji pegawai dari tahun 2015 hingga 2019 di sejumlah Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara. Pegawai dalam kasus ini berupa tenaga honorer.
“Kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp Rp 918.276.760,” terangnya.
Polisi mulai penyelidikan kasus itu sejak 16 Agustus 2023 lalu. Polisi juga melimpahkan kasus itu ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara.
“Barang bukti yang kami serahkan meliputi dokumen-dokumen keuangan, seperti daftar kekurangan gaji, rekening koran Puskesmas, serta slip setoran dan cek bank yang menunjukkan aliran dana,” terangnya.
Tersangka dan barang bukti diterima oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Utara Ivan Najjar Alayi.
“Dengan begitu, penyidikan kasus ini selesai dan memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh,” pungkasnya.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

