LHOKSEUMAWE- Upah Minimum Regional (UMR) Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, terhitung 1 Januari 2025 sebesar Rp 3.685.616. Angka itu mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2025 sesuai Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1342/2024 tentang Penetapan UMP Aceh Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 10 Desember 2024.
Kepala Bidang Tenaga Kerja, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, Kota Lhokseumawe, Diana Rosa, Kamis (2/1/2025) menyebutkan, besaran angka itu mengcu ke UMP Aceh disebabkan belum ada Dewan Pengupahan Kota Lhokseumawe. Sehingga, belum bisa ditetapkan upah minimun regional.
“Untuk membentuk dewan pengupah, kita butuh serikat pekerja, organisasi pengusaha dan persyaratan lainnya. Syarat itu belum terpenuhi di Lhokseumawe, sehingga kita belum bisa membentuk dewan pengupahan,” kata Diana.
Dia menyebutkan, mayoritas perusahaan skala besar memenuhi aturan UMR Lhokseumawe. Namun, untuk skala mikro, kecil dan menengah, seluruhnya tidak mengacu pemberian gaji karyawan pada UMR.
“Kita terus dorong agar pengusaha memenuhi standar gaji UMR itu. Sehingga, karyawan juga sejahtera,” pungkasnya.
Sedangkan UMP untuk Provinsi Aceh tahun 2025 sebesar Rp 3.685.616.
Kebijakan ini diumumkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Safrizal ZA, dengan kenaikan sebesar Rp 224.994 atau setara 6,5 persen dibandingkan UMP tahun 2024
|KOMPAS

Subscribe to my channel

