PolhukamKasus Dugaan Korupsi Pembangunan Rusun PNL Lhokseumawe Belum Ada Tersangka

Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Rusun PNL Lhokseumawe Belum Ada Tersangka

Lhokseumawe- Hingga saat ini kasus dugaan korupsi proyek Rumah Susun Politeknik Negeri Lhokseumawe masih bergulir Kejari Lhokseumawe. Sebanyak 11 orang sudah dilakukan pemeriksaan tapi belum ada yang ditetapkan tersangka. Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe berkomitmen menetapkan tersangka proyek yang menelan anggaran Rp14 miliar itu. Namun sampai kini penyidik belum menerima hasil cek fisik dari tim ahli.

Penyidik juga belum bisa memastikan kapan merilis angka kerugian negara dari proyek tersebut, karena masih menunggu hasil dari lembaga auditor.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Therry Gutama mengatakan, pengambilan sampel bangunan dan cek fisik dilakukan pada 28 Agustus 2024 lalu sampai hari ini masih menunggu hasil. “Sabar ya, kalau sudah ada hasil pasti kami kabari. Ini tergantung dari ahli karena tidak bisa juga kami desak- desak, nanti hasilnya tidak baik,” kata Therry Gutama Rabu (18/9/2024).

Diketahui, penyidik telah memanggil 11 orang yaitu pihak Balai Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, kontraktor, konsultan pengawas, dan pekerja di lapangan untuk dimintai keterangan. Pembangunan rumah susun menyerap anggaran APBN tahun 2021-2022. Dengan skema Multi Years Contract (MYC). Nilai kontraknya mencapai Rp 14 miliar lebih.

Kemudian, dalam pelaksanaannya anggaran tersebut sudah dicairkan sekitar Rp 7 miliar lebih pada tahun 2021. Lalu pada tahun anggaran 2022 kembali dibayarkan senilai Rp 7 miliar lebih.

|DIMAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Update Kebaran Lhokseumawe, 88 Rumah Terbakar, 271 Jiwa Mengungsi

LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh melansir data...

2 Prodi PNL Raih Akreditasi Unggul

Lhokseumawe - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) kembali mencatatkan capaian...

Butuh Waktu 3 Bulan Rubah Desil Kependudukan Agar Tetap Terima Layanan Kesehatan Gratis di Aceh

LHOKSEUMAWE– Ratusan masyarakat Provinsi Aceh kini merubah status desil...

Setelah 5 Tahun Telantar, Akhirnya Menteri PU Resmikan Penggunaan Bendungan Krueng Pase Aceh Utara

LHOKSUKON- Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo meresmikan pengoperasian...