Categories: Parlemen

Kenapa Calon Kepala Daerah Harus Ikut Uji Mampu Baca Quran di Aceh ?

Seluruh pejabat publik di Provinsi Aceh wajib mengikuti uji mampu baca Al Quran. Mereka yang wajib ikut uji mampu baca Al Quran mulai dari seleksi komisioner lembaga negara seperti Komisi Independen Pemilihan (KIP), Komisi Penyiaran Aceh, Komisi Informasi Aceh, calon anggota legislatif hingga calon kepala daerah.

Khusus untuk urusan politik, aturan itu merujuk pada pasal 13 Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang Partai Politik Lokal Peserta Pemilu DPR Aceh dan DPR kabupaten/kota di Aceh, sebagaimana diamanatkan dalam UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang merupakan dasar penyelenggaraan otonomi daerah di Aceh.

Pada pasal 24 ayat 1 huruf g disebutkan, menyatakan bahwa setiap calon anggota legislatif DPRA dan DPRK yang beragama Islam wajib mampu membaca Al Quran.

Sedangkan pada pasal 24 ayat 1 huruf h menyatakan salah satu syarat untuk menjadi calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota adalah mampu membaca Al Quran.

Regulasi tentang ini juga diatur pada Qanun Aceh Nomor 5 tahun 2012. Pada praktiknya, uji mampu baca al Quran menjadi kekhususan Aceh dan wajib diikuti oleh calon pejabat publik di Aceh.

Regulasi khusus itu merujuk ke UU Pemerintah Aceh. Sehingga seluruh pejabat publik yang melewati mekanisme proses seleksi, wajib mengikuti tahapan uji mampu baca Quran sejak Pemilu 2009.

Ketua KIP Aceh, Saiful, dalam pembukaan uji baca Quran menyatakan seluruh bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur hadir dalam di Masjid Baiturrahman Banda Aceh.

“Bakal calon akan dinilai oleh tim juri yang telah ditentukan. Bila dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh tim juri, maka dapat digantikan,” terangnya.

Hari ini seluruh calon kepala daerah mengikuti uji mampu baca Al Quran. Untuk calon gubernur dan wakil gubernur mereka adalah Bustami berpasangan dengan Muhammad Yusuf A Wahab dan Muzakir Manaf berpasangan Fadlullah.

|KOMPAS

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

24.500 UMKM Rusak Karena Banjir Aceh Timur, Berharap Stimulus dari Pemerintah

IDI RAYEUK- Sebanyak 24.500 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh…

1 day ago

Derita Anak Penyintas Banjir Tamiang, Ribuan Belum Miliki Seragam dan Alat sekolah

KUALA SIMPANG - Ribuan pelajar Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, belum memiliki seragam sekolah dan…

2 days ago

Bupati Al-Farlaky Minta Camat dan Geuchik Uji Publik Ulang Data Penerima Bantuan Rumah BNPB

Aceh Timur — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, meminta seluruh camat agar memerintahkan para…

3 days ago

Kebangkitan Wisata Aceh Tengah Masih Terkendala, Ini Harapan Pelaku Bisnis

Takengon — Kebangkitan sektor pariwisata di Aceh Tengah pasca bencana longsor dan banjir bandang hingga…

4 days ago

2 Jembatan Amblas Penghubung Antar Kecamatan Aceh Utara Belum Diperbaiki

LHOKSUKON - Sebanyak dua jembatan yang amblas karena banjir November 2025 lalu hingga hari ini,…

4 days ago

Begini Pengaturan WFH di Aceh Timur…

IDI RAYEUK – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, resmi memberlakukan Work From Home (WFH)…

5 days ago

This website uses cookies.