Seluruh pejabat publik di Provinsi Aceh wajib mengikuti uji mampu baca Al Quran. Mereka yang wajib ikut uji mampu baca Al Quran mulai dari seleksi komisioner lembaga negara seperti Komisi Independen Pemilihan (KIP), Komisi Penyiaran Aceh, Komisi Informasi Aceh, calon anggota legislatif hingga calon kepala daerah.
Khusus untuk urusan politik, aturan itu merujuk pada pasal 13 Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang Partai Politik Lokal Peserta Pemilu DPR Aceh dan DPR kabupaten/kota di Aceh, sebagaimana diamanatkan dalam UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang merupakan dasar penyelenggaraan otonomi daerah di Aceh.
Pada pasal 24 ayat 1 huruf g disebutkan, menyatakan bahwa setiap calon anggota legislatif DPRA dan DPRK yang beragama Islam wajib mampu membaca Al Quran.
Sedangkan pada pasal 24 ayat 1 huruf h menyatakan salah satu syarat untuk menjadi calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota adalah mampu membaca Al Quran.
Regulasi tentang ini juga diatur pada Qanun Aceh Nomor 5 tahun 2012. Pada praktiknya, uji mampu baca al Quran menjadi kekhususan Aceh dan wajib diikuti oleh calon pejabat publik di Aceh.
Regulasi khusus itu merujuk ke UU Pemerintah Aceh. Sehingga seluruh pejabat publik yang melewati mekanisme proses seleksi, wajib mengikuti tahapan uji mampu baca Quran sejak Pemilu 2009.
Ketua KIP Aceh, Saiful, dalam pembukaan uji baca Quran menyatakan seluruh bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur hadir dalam di Masjid Baiturrahman Banda Aceh.
“Bakal calon akan dinilai oleh tim juri yang telah ditentukan. Bila dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh tim juri, maka dapat digantikan,” terangnya.
Hari ini seluruh calon kepala daerah mengikuti uji mampu baca Al Quran. Untuk calon gubernur dan wakil gubernur mereka adalah Bustami berpasangan dengan Muhammad Yusuf A Wahab dan Muzakir Manaf berpasangan Fadlullah.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

