Categories: FeaturedParlemen

TA Khalid Ungkap Ancaman dari Tumpukan Kayu Gelondongan Bendungan Krueng Keureuto…

ACEH UTARA- Satuan Tugas Pemulihan Pascabencana (Galapana) DPR RI mengungkap fakta mengujatkan tentang kayu gelondongan di sekitar Bendungan Krueng Keureuto, Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.

Perwakilan Satgas Galapana Aceh, TA Khalid mengungkapkan hal itu dalam rapat di DPR RI bersama sejumlah menteri yang dipimpin Ketua Satgas Galapana Sufmi Dasco Ahmad, 18 Februari 2026 di Jakarta.

TA Khalid mengungkapkan tumpukan kayu gelondongan yang berada di sekitar Bendungan Krueng Keureuto dalam posisi bergerak dengan luas lima hektare dan kedalaman satu sampai dua meter. Dikhawatirkan kayu itu akan menabrak bendungan dan menghancurkan bendungan bernilai triliunan rupiah itu.

“Kalau dia (kayu) bergerak sampai menendang pintu bendungan, banjir bisa lebih besar dibanding kemarin (25 November 2025) akan terjadi. Kementerian Kehutanan RI dan Kementerian Pekerjaan Umum sudah meninjau, namun tidak bisa diangkat kayu itu karena terlalu curam,” terang TA Khalid anggota DPR RI asal Aceh dihubungi per telepon, Minggu (22/2/2026).

Dia pun mengungkapkan PT Satya Agung bersedia memberikan lahannya untuk tempat meletakan kayu itu. Namun perusahaan sawit itu meminta jaminan agar tidak ada masalah hukum di kemudian hari, semisal dituduh menampung kayu hasil illegal loging.

Akhirnya, Ketua Satgas Galapana Sufmi Achmad Dasco memutuskan jaminan hukum yang diberikan untuk PT Satya Agung berupa tandatangan bersama Satgas Galapana dengan Satgas Rekontruksi dan Rehabilitas Pemerintah.

“Nanti Ketua Satgas pemerintah (Mendagri Tito Karnavian) dan Ketua Satgas DPR (Sufmi Achmad Dasco) yang menandatangani jaminan, agar pemilik lahan tidak terjadi sesuatu. Pak Tito sudah oke,” kata TA Khalid menirukan ucapan Dasco dalam rapat itu.

Payung hukumnya, jaminannnya Ketua Satgas Pemerinth dan Satgas DPR RI menandatangani surat pernyataan bahwa kayu itu diletakan diatas lahan PT Satya Agung. Sehingga tidak akan menimbulkan ancaman hukum di kemudian hari.

“Kita minta agar kayu ini segera dipindahkan, agar bendungan selamat. Jika bendungan jebol, banjir akan lebih dahsyat dibanding banjir November 2025 lalu,” pungkas TA Khalid.

Sebelumnya, dua pekan lalu, Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil mengungkapkan temuan kayu yang sama. Menurutnya, kayu itu seluas 18 hektare dan harus segera diangkut. Temuan kayu lainnya berada di Desa Leubok Pusaka, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, khususnya berada di daerah aliran sungai.

|KOMPAS

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

250 Fotografer Muda Unimal Pamerkan Pesona Wisata Aceh

LHOKSUKON– Sebanyak 250 karya fotografi bertema destinasi wisata Aceh dipamerkan di halaman Aula Fakultas Ilmu…

22 hours ago

Piala Bupati Aceh Timur Cup II Sukses Digelar, Darul Ihsan Juara Lewat Drama Adu Penalti

Aceh Timur – Turnamen Piala Bupati Aceh Timur Cup II resmi berakhir dengan penuh kemeriahan…

23 hours ago

Aceh Tenggara Batasi Pembelian BBM, Pertamina Patra Niaga Angkat Bicara

Kutacane– Sebagai badan usaha yang mendapat penugasan dari Pemerintah, PT Pertamina Patra Niaga terus berkomitmen…

2 days ago

Kisah Chaidir Saleh, Beri “Sentuhan” Manisnya Melon Premium Aceh Tamiang

Merintis sebagai petani melon sejak tujuh tahun lalu, kini ia membagikan ilmunya dan mengajak anak…

2 days ago

Mita Mulia Hotel by Calandra Tebar Diskon 25 Persen Lewat Promo After School Holiday

BANDA ACEH – Mita Mulia Hotel by Calandra menghadirkan promo spesial bertajuk After School Holiday…

3 days ago

Dentuman Rapai Pase Menggema 25 Juli Mendatang…

Menjelang senja di Desa Dayah Meuria, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara, suasana mulai berubah.…

4 days ago

This website uses cookies.