LHOKSEUMAWE – Ribuan mahasiswa dari Universitas Malikussaleh (Unimal) Kabupaten Aceh Utara baku pukul dengan polisi yang mengawal aksi demonstrasi menolak pengesahan revisi Undang-undang Pilkada di depan Gedung DPRD Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Kamis (23/8/2023).
Amatan Kompas.com, awalnya aksi berlangsung tertib. Mahasiswa berkumpul di Lapangan Hiraq Lhokseumawe lalu berkonvoi ke gedung DPRD Kota Lhokseumawe.
Namun, tiba di depan gerbang gedung, mereka tidak diizinkan masuk ke halaman gedung wakil rakyat itu. aksi saling dorong pun tak terhindarkan. Sehingga baku pukul antar demonstran dan mahasiswa tak bisa dihindarkan.
Koordinator aksi demonstrasi kepada wartawan di lokasi meminta agar polisi membuka gerbang gedung. Mereka ingin bertemu pimpinan DPRD Lhokseumawe dan menyerahkan petisi tuntutan untuk menolak revisi RUU Pilkada.
Dalam tuntutannya demonstran mengajak seluruh rakyat Indonesia mengawal putusan Mahkamah Konstitusi tentang batas usia kepala daerah. Meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) patuh atas putusan mahkamah konstitusi. Untuk isu lokal, mereka meminta DPRD mengevaluasi kinerja Penjabat Wali Kota Lhokseumawe, A Hanan dan meminta pemerintah pusat menjalankan seluruh isi Undang-undang Pemerintah Aceh.
Menjelang magrib aksi baru bubar dan mahasiswa pulang dengan tertib. Sekadar diketahui, demonstrasi dengan isu yang sama dua hari terakhir marak di Indonesia. Aksi ini mengawal putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonankepala daerah untuk semua partai politik peserta Pemilu 2024, dan Putusan MKNomor 70/PUU-XXII/2024 mempertegas syarat batas usia pencalonan kepala daerahpada saat pendaftaran.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

