ACEH UTARA – Seorang paman berinisial R (26) warga Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh ditangkap karena diduga memperkosa keponakannya sendiri berinisial C (17).
Pelaku mengancam akan memukuli korban jika menolak perbuatannya. Aksi bejat itu dilakukan di rumah ibu pelaku.
Belakangan, pelaku dilaporkan oleh keluarga besar korban ke Polres Aceh Utara pada 30 Juli 2024. Hanya butuh dua hari bagi polisi untuk menangkap pelaku.
“Polsek Langkahan Aceh Utara pertama kali menangkap pelaku. Di Polsek pelaku membantah perbuatannya,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Novrizaldi, dalam siaran persnya, Jumat (2/8/2024).
Namun, saat dibawa ke Polres Aceh Utara, pelaku dikonfrontir dengan korban. Barulah pelaku mengakui perbuatannya.
“Pelaku mengakui lima kali memperkosa korban,” katanya.
Dia menyebutkan, peristiwa itu terjadi 16-19 Juli 2024 lalu.
Takut akan ancaman pelaku, terpaksa korban melakukan hubungan intim. “26 Juli 2024 pelaku baru pulang ke rumah ibunya. Disitulah dia melaporkan perbuatan pamannya itu dan langsung dilaporkan ke polisi,” katanya.
Dia menyebutkan, pelaku merupakan pria memiliki istri dan baru melahirkan.
Pelaku dijerat pasal 50 jo pasal 47 Qanun Aceh No.6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman 200 bulan kurungan.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

