ACEH TIMUR – Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA) meminta aparat hukum untuk menindak tegas pengeboran sumur minyak illegal di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.
Tujuannya agar menimbulkan efek jera dan tidak mengakibatkan korban jiwa pada masyarakat lainnya.
“Kami sudah berkali-kali membawa Kementerian ESDM, dan pemerintah daerah melihat lokasi sumur minyak itu. Belum ada solusi jangka panjang. Untuk itu, ditindak saja dulu sesuai aturan hukumnya, agar tidak merugikan masyarakat lainnya,” kata TM Faisal.
Dia menyebutkan, sosialisasi pada masyarakat yang beraktivitas di sekitar sumur minyak dan pemilik sumur telah berkali-kali dilakukan. Namun, aksi pengeboran masih tetap terjadi.
“Karena ada anggapan masyarakat, kawasan terbuka begitu ya hak mereka. Tanah mereka, minyak di lokasi tanah milik mereka. Padahal itu tidak dibolehkan secara regulasinya,” terangnya.
Dia menceritakan, sempat ada upaya untuk melegalkan sumur minyak itu. Namun regulasinya belum disusun oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.
“Misalnya dibuat aturan ditingkat daerah dulu, seterusnya diusul ke Pemerintah Provinsi hingga Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Baru bisa ini dilegalkan,” katanya.
Namun, hingga kini aturan tersebut masih dibahas ditingkat pemerintah daerah Kabupaten Aceh Timur.
“Pemadam Kebakaran”
Selama ini, sambung TM Faisal, setiap insiden sumur minyak illegal meledak, timnya selalu seperti “pemadam kebakaran”. “Kami dimintai tolong, kita lalu intruksikan kontraktor Migas terdekat untuk membantu memadamkan api dan menangani paska kebkaaran. Hari ini, tim yang kita minta dari Pertamina Rantau sudah dilokasi kejadian,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, sumur minyak yang dibor tradisional kembali meledak di Desa Alue Canang, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, Jumat (31/5/2024) dinihari.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

