ACEH UTARA – Saiful Abdullah (51), warga Desa Kuta Gelumpang, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara dilaporkan tewas atas dugaan dianiaya oleh oknum polisi satuan narkoba Polres Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Anak korban, Noviana, menyebutkan peristiwa penangkapan ayahnya terjadi pada 29 April 2024 lalu sekitar pukul 14.00 WIB. Penangkapan dilakukan oleh oknum polisi berpakaian preman. Terlihat juga membawa senjata api.
“Ibu saya (Ita) menghubungi saya, menyatakan ayah ditangkap. Saya langsung ke desa ini. Ayah ditangkap di kawasan pantai menuju desa ini,” katanya.
Lalu, Noviana, mencoba menghubungi sejumlah pihak untuk melacak keberadaan ayahnya. “Saya hubungi pria bernama Said akrab disapa Yet. Pria ini menghubungi polisi yang menangkap ayah saya. Kami lalu disuruh bawa duit agar ayah saya dibebaskan,” katanya.
Said ini warga Desa Kuta Gelumpang, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara yang diminta bantu oleh keluarga untuk menghubungi polisi.
“Lalu kami memberikan uang pada Said. Kami menunggu di SPBU Geudong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara. Said menjemput ayah saya katanya di Bayu, Aceh Utara. Saidlah yang bawa ayah saya naik motor,” katanya.
Said juga membawa uang untuk diserahkan polisi. Karena itulah korban diserahkan oleh polisi ke Said.
“Ayah lalu kami bawa ke rumah, ayah mengaku dipukuli oleh polisi. Disuruh akui kesalahan, ayah tidak mau mengaku. Karena memang tidak bersalah, tidak memiliki narkoba,” terangnya.
Setelah itu, sambung Noviana, korban langsung meninggal dunia. “Kami minta keadilan seadil-adilnya. Kami minta, pelaku ditangkap, dihukum mati dan dipecat,” pungkasnya.
Setelah korban diketahui meninggal, uang tebusan Rp 50 juta, dikembalikan ke keluarga oleh Said.
Keluarga korban telah melaporkan kasus itu secara resmi ke Mapolres Lhokseumawe pada 2 Mei 2024. Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, dihubungi per telepon menyebutkan kasus itu kini ditangani oleh Polres Aceh Utara.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

