LHOKSEUMAWE – Seorang residivis curanmor ditangkap Polisi diduga mencuri mobil Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara, jenis pick up warna hitam dengan nomor BL 8026 KL.
Tersangka itu berinisial EG (44) asal Kota Lhokseumawe. EG ditangkap setelah menerima laporan kehilangan mobil dinas oleh pihak terkait. Selanjutnya tim Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkapkan kasus pencurian tersebut.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Reskrim IPTU Ibrahim melalui siaran pers Jumat (22/3/2024) mengungkapkan, tim berhasil melacak keberadaan tersangka dan meringkus tersangka di kawasan Samalanga Kabupaten Bireuen.
“Hasil introgasi EG mengakui telah menggadaikan mobil kepada rekannya berinisial RR, di Takengon. Lalu kami melakukan pengejaran terhadap RR namun RR melarikan diri,” kata Ibrahim.
Kata Ibrahim, di lokasi petugas mengamankan barang bukti satu unit mobil Hilux dan saat ini sudah di amankan di Polres Lhokseumawe guna penyelidikan lebih lanjut.
“Kita terus melakukan pengejaran lebih lanjut terhadap RR. Sejauh ini kasus ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-Se KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.

Subscribe to my channel

