LHOKSEUMAWE– Partai Buruh dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dicoret menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh. Pasalnya, kedua partai itu hingga akhir masa laporan dana awal kampanye, tidak melaporkan pada Komisi Independen Pemilihan (KIP).
Ketua KIP Aceh Utara, Hidayatul Akbar, kepada wartawan, Senin (29/1/2024) menyebutkan, kedua partai itu batal menjadi peserta Pemilu di Aceh Utara.
“Memang kedua partai itu, yakni Partai Buruh dan Partai Hanura tidak ada caleg yang didaftarkan,” kata Hidayat.
Pencoretan dari peserta Pemilu sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2023.
“Kami undang kedua partai itu, namun sampai hari ini tidak hadir,” katanya.
Saat ini, total 24 partai politik (Parpol) yang terdaftar sebagai peserta Pemilu Tahun 2024. Dengan dicoret Partai Buruh dan Hanura, maka sisa peserta Pemilu di Aceh Utara hanya 22 partai yang ikut dipilih oleh masyarakat pada 14 Februari 2024 mendatang.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

