LHOKSEUMAWE – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Kamis (16/11/2023) menggelar razia di jalan protokol kota itu. Hasilnya, 30 warga yang menggunakan pakaian ketat ditangkap.
Mereka terdiri dari 11 wanita berpakaian ketat dan 19 pria menggenakan celana pendek diatas lutut.
Kepala Satpol PP dan WH Lhokseumawe, Herry Maulana, di lokasi, menyebutkan, razia rutin itu digelar untuk penegakan peraturan daerah tentang syariat Islam.
“Mereka yang ditangkap ini kita beri nasehat dan pembinaan,” katanya.
Nama-nama mereka dicatat lalu dibina. Selain itu, sambung Herry razia tersebut untuk mensosialisasikan edaran Wali Kota Lhokseumawe Nomor 4/2013 tentang larangan tidak boleh duduk mengangkang.
Dia menyebutkan, razia itu akan digelar di sejumlah titik protokol Kota Lhokseumawe. “Kami imbau partisipasi orang tua, agar anaknya jangan gunakan pakaian ketat, jika tak mau ditangkap,” terangnya.
Sisi lain, dia mengimbau pengunjung kafe agar tetap patuh pada penegakan syariat Islam. “Kami pastikan razia rutin. Kami imbau masyarakat melapor jika melihat praktik pelanggaran syariat Islam. Biar kami yang bertindak dan jangan main hakim sendiri,” pungkasnya.
|KOMPAS
LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh melansir data terbaru kebakaran di Komplek Perdede, Desa…
Lhokseumawe - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) kembali mencatatkan capaian strategis yang memperkuat reputasinya sebagai salah…
Pekanbaru – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) bersama Anggota DPR RI Komisi…
LHOKSEUMAWE– Ratusan masyarakat Provinsi Aceh kini merubah status desil kependudukan lewat aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi…
LHOKSUKON- Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo meresmikan pengoperasian kembali Bendungan Krueng Pase di Desa…
LHOKSUKON- Sebanyak 77 unit rumah di Komplek Perdede, Desa Kampung Jawa Lama, Banda Sakit, Kota…
This website uses cookies.