Polhukam
Razia Pakaian di Lhokseumawe, 30 Warga Ditangkap
LHOKSEUMAWE – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Kamis (16/11/2023) menggelar razia di jalan protokol kota itu. Hasilnya, 30 warga yang menggunakan pakaian ketat ditangkap.
Mereka terdiri dari 11 wanita berpakaian ketat dan 19 pria menggenakan celana pendek diatas lutut.
Kepala Satpol PP dan WH Lhokseumawe, Herry Maulana, di lokasi, menyebutkan, razia rutin itu digelar untuk penegakan peraturan daerah tentang syariat Islam.
“Mereka yang ditangkap ini kita beri nasehat dan pembinaan,” katanya.
Nama-nama mereka dicatat lalu dibina. Selain itu, sambung Herry razia tersebut untuk mensosialisasikan edaran Wali Kota Lhokseumawe Nomor 4/2013 tentang larangan tidak boleh duduk mengangkang.
Dia menyebutkan, razia itu akan digelar di sejumlah titik protokol Kota Lhokseumawe. “Kami imbau partisipasi orang tua, agar anaknya jangan gunakan pakaian ketat, jika tak mau ditangkap,” terangnya.
Sisi lain, dia mengimbau pengunjung kafe agar tetap patuh pada penegakan syariat Islam. “Kami pastikan razia rutin. Kami imbau masyarakat melapor jika melihat praktik pelanggaran syariat Islam. Biar kami yang bertindak dan jangan main hakim sendiri,” pungkasnya.
|KOMPAS