Polhukam
Cerita Pengembalian Uang Diduga Hasil Korupsi Lampu Jalan Lhokseumawe
LHOKSEUMAWE- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Provinsi Aceh menerima pengembalian uang sebesar Rp 248.815.648 dalam kasus dugaan korupsi dari insentif pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) pada BPKD Lhokseumawe tahun 2018-2022. Uang itu diterima dari Bambang Suroso, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lhokseumawe.
Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama per telepon, Rabu (15/11/2023) menyebutkan, uang itu disita sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
“Kami selaku penyidik akan melakukan penyitaan atas uang ini sebagai barang bukti,” katanya.
Dia mengatakan, setelah melakukan penyitaan, selanjutnya akan disetorkan ke RPL (rekening pemerintah lainnya) yang ada di Bank Syariah Indonesia. Penyerahan uang di Bank untuk penitipan uang di BSI ini dilakukan tanpa berbunga, karena sudah ketentuan pengelolaan atau rekening pemerintah lainnya.
Selain itu, Kejari Lhokseumawe memperpanjang massa tahanan lima tersangka kasus dugaan korupsi insentif pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Lhokseumawe. “Massa penahanan lima tersangka diperpanjang sejak 1 November hingga 10 Desember 2023,” katanya.
“Mereka ditahan pada ruangan terpisah di Lapas Kelas II A Lhokseumawe agar tidak saling mempengaruhi” sebutnya.
Sisi lain, sambung Therry, tim penyidik terus melengkapi berkas kasus tersebut. “Termasuk memeriksa sejumlah saksi, kita usahakan segera rampung berkas kasus ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kamis (12/10/2023) jaksa menahan lima tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah dua mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lhokseumawe berinisial AZ dan MY.
Tiga tersangka lainnya yaitu S menjabat Bendahara Pengeluaran BPKAD, MD mantan Sekretaris BPKAD dan AS menjabat Pejabat Penata Usahaan Keuangan BPKAD.
|KOMPAS