LHOKSEUMAWE- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menyerahkan berkas dan tersangka kasus dugaan tindak pidana di Rumah Sakit Arun Lhokseumawe ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Selasa (19/9/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, dua tersangka dalam kasus itu yakni Eks Direktur Rumah Sakit Arun Hariadi dan Eks Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya.
“Berkas perkara kedua tersangka tersebut juga sudah dinyatakan lengkap dan diterima oleh petugas dari Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Dalam waktu dekat, mereka akan menjalani persidangan,”kata Lalu, dalam siaran persnya, Rabu (20/9/2023).
Tahapan berikutnya, sambung Lalu, jaksa menunggu penetapan jadwal sidang yang akan dikeluarkan oleh Pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk melaksanakan proses pembuktian perkara di hadapan persidangan.
“Kita tunggu jadwal persidangan di Banda Aceh,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dalam kasus tersebut hingga saat ini Kejari Lhokseumawe telah berhasil melakukan pengembalian kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp. 10.622.282.320 dari total kerugian negara mencapai 44,9 Miliar.
|KOMPAS
Aceh Timur – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., melakukan kunjungan kerja untuk…
LHOKSUKON - Sebanyak 30 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh,…
LHOKSEUMAWE – Dukungan Komisi X DPR RI terhadap pengalihan status dosen PPPK menjadi Pegawai Negeri…
LHOKSUKON - Proses belajar mengajar di SDN 2 Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh masih…
Medan– Serikat Pekerja Pertamina Unit Pemasaran I (SPP UPMS I) memandang kenaikan harga Pertamax yang…
Aceh Timur– Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si secara resmi membuka Pelatihan Petugas…
This website uses cookies.