LHOKSEUMAWE- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menyerahkan berkas dan tersangka kasus dugaan tindak pidana di Rumah Sakit Arun Lhokseumawe ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Selasa (19/9/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, dua tersangka dalam kasus itu yakni Eks Direktur Rumah Sakit Arun Hariadi dan Eks Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya.
“Berkas perkara kedua tersangka tersebut juga sudah dinyatakan lengkap dan diterima oleh petugas dari Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Dalam waktu dekat, mereka akan menjalani persidangan,”kata Lalu, dalam siaran persnya, Rabu (20/9/2023).
Tahapan berikutnya, sambung Lalu, jaksa menunggu penetapan jadwal sidang yang akan dikeluarkan oleh Pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk melaksanakan proses pembuktian perkara di hadapan persidangan.
“Kita tunggu jadwal persidangan di Banda Aceh,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dalam kasus tersebut hingga saat ini Kejari Lhokseumawe telah berhasil melakukan pengembalian kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp. 10.622.282.320 dari total kerugian negara mencapai 44,9 Miliar.
|KOMPAS
Aceh Timur – Sebanyak 53 lanjut usia (lansia) mengikuti Wisuda Sekolah Lansia Kencana Senja dan…
Banda Aceh– PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut terus memperkuat sinergi bersama Pemerintah Provinsi Aceh…
IDI- Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh menggelar Festival…
LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh akhirnya memperpanjang kontrak 1.982 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian…
Medan – Sebagai bentuk komitmen dalam memastikan keandalan layanan energi kepada masyarakat, Pertamina Patra Niaga…
LHOKSUKON – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh merespon pemberitaan tentang rencana penyerahan operasional dan…
This website uses cookies.