Categories: Polhukam

Panwaslih Lhokseumawe Gelar Sosialisasi, Wartawan Pertanyakan Pemilih Dari Luar Daerah

LHOKSEUMAWE | Panwaslih Kota Lhokseumawe melakukan sosialisasi mengenai publikasi dan dokumentasi pemutakhiran data pemilih bersama sejumlah wartawan dan Panwascam di Lhokseumawe, Selasa (19/9/2023). Dalam pertemuan tersebut, wartawan mempertanyakan pemilih dari luar daerah yang akan menggunakan hak pilih di Lhokseumawe nanti.

“Apakah pemilih dari luar daerah sudah diawasi Panwaslih, sebab berdasarkan pengalaman pemilu sebelumnya, banyak pemilih dari luar daerah tidak bisa menggunakan hak pilih,” ungkap Bambang Iskandar Martin, wartawan di Lhokseumawe.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Ketua Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Panwaslih Kota Lhkseumawe, Ayi Jufridar, mengatakan sudah menggelar pertemuan sebelum dengan empat Panwascam. Mereka sudah mencermati beberapa lokasi yang berpotensi menimbulkan masalah karena banyaknya pemilih dari luar daerah.

“Bukan hanya terhadap pemilih dari kalangan mahasiswa, tetapi juga pemilih lain yang harus menggunakan hak pilih di tempat lain karena tugas, sakit, penyandang disabilitas, menjadi tahanan, pindah domisili, atau karena tertimpa bencana. Ada sembilan kondisi di mana pemilih bisa mengurus surat pindah memilih paling lambat 30 hari sebelum pencoblosan,” ungkap Ayi Jufridar.

Anggota Panwascam Muara Dua, Muhammad Isa, menambahkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan dayah menyangkut adanya santri dari daerah lain yang akan menggunakan hak pilih di Lhokseumawe. koordinasi dilakukan untuk mencegah adanya kesalahanpahaman di kemudian hari.
Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019, pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tamgahan (DPTb) karena tidak melapor ke tempat asal atau tempat tujuan paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara dengan keadaan karena sakit, tertimpa bencana, menjadi tahanan, dan pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara.

Sementara anggota Panwascam Blang Mangat, Hananan Faisal dan anggota Panwascam Muara Satu, Fitriani, mengungkapkan saat ini pihak Panitia Pemilihan Kecamatan sudah membuka posko untuk melayani pemilih yang akan menggunakan hak pilih di tempat lain. “Namun karena sifatnya menunggu, harus ada sikap proaktif dari pemilih,” ujar Faisal.
Sedangkan Fitriani mengungkapkan, berdasarkan pengalaman pemilu sebelumnya, pemilih bisa menerima ketika hanya diberikan surat suara yang sesuai dengan alamat dan daerah pemilihan masing-masing. “Tapi yang sering tidak bisa menerima adalah caleg dan partainya,” ungkap Fitriani.

Dalam pertemuan tersebut, anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh yang menjadi narasumber, Masriadi Sambo, mengingatkan wartawan agar berhati-hati dalam memberitakan isu pemilu dan politik. “Wartawan juga harus memilih narasumber yang layak dan relevan. Jangan sampai menggunakan nbarasumber yang tidak kompeten karena mau menghajar pihak tertentu,” ujar Masriadi yang juga dosen di Ilmu Komunikasi Universitas Malikussaleh.

Pada bagian lain, Ayi Jufridar mengharapkan para jurnalis ikut mendukung pengawasan partisipatif melalui pemberitaan yang mencerdaskan sesuai dengan tahapan yang sedang berlangsung. “Berita yang informatif dan mencerdaskan menjadi media sosialisasi ampuh untuk mencegah pelanggaran,” pungkasnya

|DIMAS

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Saat Lansia Aceh Timur Diwisuda..

Aceh Timur – Sebanyak 53 lanjut usia (lansia) mengikuti Wisuda Sekolah Lansia Kencana Senja dan…

3 days ago

Pertamina Gandeng Lintas Instansi, Jamin Pasokan BBM Aceh Tetap Lancar

Banda Aceh– PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut terus memperkuat sinergi bersama Pemerintah Provinsi Aceh…

4 days ago

Rasakan Penganan Lokal Aceh Timur di Festival Penajoh

IDI- Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh menggelar Festival…

4 days ago

Kontrak 1.982 PPPK Lhokseumawe Akhirnya Diperpanjang, Anggaran TPP Belum Tersedia

LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh akhirnya memperpanjang kontrak 1.982 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian…

5 days ago

Komisaris dan Direktur Pertamina Patra Niaga Pastikan Keandalan Layanan SPBU

Medan – Sebagai bentuk komitmen dalam memastikan keandalan layanan energi kepada masyarakat, Pertamina Patra Niaga…

6 days ago

Kebijakan RSU Cut Meutia Akan Diserahkan ke Pemko Lhokseumawe, Bupati Ayahwa : Belum Diserahkan Sebelum RSU Mukhtar Hasbi Refresentatif

LHOKSUKON – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh merespon pemberitaan tentang rencana penyerahan operasional dan…

6 days ago

This website uses cookies.