LHOKSEUMAWE – Dukungan Komisi X DPR RI terhadap pengalihan status dosen PPPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak boleh berhenti sebagai wacana politik di Senayan. Presiden Prabowo Subianto perlu segera mengambil langkah konkret dan menyiapkan skema nasional untuk mewujudkan kebijakan tersebut.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Muksalmina MH, menegaskan bahwa persoalan dosen PPPK bukan sekadar urusan administrasi kepegawaian. Di balik status itu terdapat persoalan kepastian hukum, keadilan profesi, kesejahteraan tenaga pendidik, hingga masa depan pendidikan tinggi Indonesia.
Selama ini dosen PPPK menjalankan tugas yang sama dengan dosen PNS. Mereka mengajar, membimbing mahasiswa, melakukan penelitian, menghasilkan publikasi ilmiah, menjalankan pengabdian kepada masyarakat, serta menjadi tulang punggung akreditasi perguruan tinggi. Namun di saat yang sama, mereka masih dibayangi ketidakpastian status dan masa depan karier.
“Kewajibannya sama, tetapi perlindungannya belum setara. Ini yang harus segera diperbaiki negara,” kata Muksalmina.
Menurutnya, pemerintah tidak bisa terus-menerus membiarkan ribuan dosen PPPK bekerja dalam situasi yang tidak pasti. Sebab, dampaknya tidak hanya dirasakan dosen secara pribadi, tetapi juga berpengaruh terhadap kualitas pendidikan tinggi nasional.
Bagaimana mungkin negara menuntut dosen melahirkan generasi unggul jika sebagian dari mereka masih dibebani ketidakjelasan masa depan? Bagaimana kampus dapat membangun riset jangka panjang jika tenaga akademiknya terus hidup dalam ketidakpastian?
Muksalmina menilai, secara konstitusional aspirasi dosen PPPK memiliki dasar yang kuat. Pasal 28D UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara atas kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang layak dalam hubungan kerja.
Karena itu, kebijakan pengalihan dosen PPPK menjadi PNS bukanlah bentuk keistimewaan, melainkan upaya menghadirkan keadilan bagi tenaga pendidik yang selama ini memikul tanggung jawab yang sama dengan dosen PNS.
Presiden Prabowo perlu melihat persoalan ini sebagai agenda strategis pembangunan sumber daya manusia. Dosen bukan sekadar aparatur negara. Mereka adalah pencetak generasi bangsa, pengembang ilmu pengetahuan, dan penjaga kualitas pendidikan tinggi Indonesia.
Jika pemerintah serius ingin mewujudkan visi Indonesia Emas 2045, maka memperkuat posisi dosen harus menjadi prioritas. Salah satu langkah paling nyata adalah memberikan kepastian karier bagi dosen PPPK yang selama ini mengisi kebutuhan permanen perguruan tinggi.
Karena itu, pemerintah pusat harus segera menyusun regulasi teknis, melakukan pendataan nasional dosen PPPK, memetakan kebutuhan formasi, serta menyiapkan mekanisme pengangkatan yang transparan, objektif, dan berbasis kebutuhan riil perguruan tinggi.
Dukungan DPR sudah ada. Aspirasi dosen sudah disuarakan. Dasar hukumnya tersedia. Kini publik menunggu keberanian Presiden Prabowo untuk mengambil keputusan.
Sudah saatnya negara memberikan kepastian kepada para dosen yang setiap hari bekerja mencerdaskan anak bangsa. Sebab masa depan pendidikan tinggi Indonesia tidak boleh dibangun di atas ketidakpastian.
|MUMUL
LHOKSUKON - Sebanyak 30 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh,…
LHOKSUKON - Proses belajar mengajar di SDN 2 Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh masih…
Medan– Serikat Pekerja Pertamina Unit Pemasaran I (SPP UPMS I) memandang kenaikan harga Pertamax yang…
Aceh Timur– Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si secara resmi membuka Pelatihan Petugas…
LHOKSEUMAWE- Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menyesalkan penutupan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota…
LHOKSUKON- Sebanyak 56 hunian sementara (Huntara) penyintas banjir yang rusak karena angin kencang pada 2…
This website uses cookies.