PolhukamBabak Baru Kasus Dugaan Korupsi RS Arun Lhokseumawe...

Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi RS Arun Lhokseumawe…

LHOKSEUMAWE- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menyerahkan berkas dan tersangka kasus dugaan tindak pidana di Rumah Sakit Arun Lhokseumawe ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Selasa (19/9/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, dua tersangka dalam kasus itu yakni Eks Direktur Rumah Sakit Arun Hariadi dan Eks Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya.

“Berkas perkara kedua tersangka tersebut juga sudah dinyatakan lengkap dan diterima oleh petugas dari Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Dalam waktu dekat, mereka akan menjalani persidangan,”kata Lalu, dalam siaran persnya, Rabu (20/9/2023).

Tahapan berikutnya, sambung Lalu, jaksa menunggu penetapan jadwal sidang yang akan dikeluarkan oleh Pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk melaksanakan proses pembuktian perkara di hadapan persidangan.

“Kita tunggu jadwal persidangan di Banda Aceh,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dalam kasus tersebut hingga saat ini Kejari Lhokseumawe telah berhasil melakukan pengembalian kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp. 10.622.282.320 dari total kerugian negara mencapai 44,9 Miliar.

|KOMPAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Bupati Al-Farlaky Tinjau Jaringan Irigasi Rusak Pascabanjir

Aceh Timur – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky,...

30 SPPG di Aceh Utara Tutup Sementara, 60 Ribu Murid Tidak Terlayani

LHOKSUKON - Sebanyak 30 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)...

Presiden Prabowo Harus Bertindak: Saatnya Dosen PPPK Diangkat Menjadi PNS

LHOKSEUMAWE – Dukungan Komisi X DPR RI terhadap pengalihan...

7 Bulan Pascabanjir, Sekolah Aceh Utara Belajar di Lantai, Usulan Telah Dikirim ke Pusat

LHOKSUKON - Proses belajar mengajar di SDN 2 Langkahan,...

SPP UPMS I: Kenaikan Pertamax Menjadi Alarm bagi Penguatan Kedaulatan Energi Nasional

Medan– Serikat Pekerja Pertamina Unit Pemasaran I (SPP UPMS...