Polhukam
LPSK Bakal Datangi Keluarga Korban Pembunuhan Oknum Paspamres
LHOKSEUMAWE – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI dan Komnas Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) direncanakan datang ke rumah keluarga almarhum Imam Masykur (25) di Desa Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireuen, Provinsi Aceh, 3 September 2023 mendatang.
Imam adalah korban pembunuhan yang dilakukan oknum Pasukan Pengamanan Presiden (Paspamres) di Jakarta.
Koordinator Tim Hotman Paris Law Firm di Aceh, Muhammad Zubir, dihubungi Jumat (1/9/2023) menyebutkan, tim LPSK telah menghubungi tim Hotman Paris di Aceh.
“Kami sudah dihubungi oleh LPSK. Diminta mendampingi saat berkunjung ke rumah korban. Sedangkan untuk Komnas HAM kabarnya ikut serta, namun saya belum tahu pasti,” kata Muhammad Zubir.
Dia menyebutkan, Hotman Paris juga sudah menunggu kedatangan keluarga korban di Jakarta. Setelah itu, baru disusun langkah hukum yang akan ditempuh untuk pengungkapan seterang-terangnya kasus pembunuhan itu.
“Kita tunggu kesiapan keluarga untuk berangkat ke Jakarta. Ini hari kedepan setelah korban tewas. Begitu keluarga siap, kita langsung atur keberangkatan ke Jakarta,” terangnya.
Apakah TNI sudah datang ke rumah korban? Dia menyebutkan, belum ada organisasi TNI yang datang ke rumah korban. “Kalau yang datang pribadi mungkin ada. Namun secara institusi itu tidak ada, sejauh yang saya tahu,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Imam Masykur diculik, disiksa dan dibunuh oleh tiga oknum TNI, satu diantaranya bertugas di satuan pengamanan presiden (Paspampres). Mereka kini ditahan di Pomdam Jaya.
TNI melansir pelaku berinisial Praka RM, di satuan pengamanan Paspamres, Praka S dan Praka J, bertugas di Kantor Penghubung Kodam Iskandar Muda Aceh di Jakarta.
Tiga warga sipil turut serta dalam kasus ini. Satu diantaranya abang ipar dari parka RM kini ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Sejumlah kelompok mengutuk aksi keji tersebut. Meminta Presiden Joko Widodo mengawal proses hukum yang berjalan dan memberi sanksi pecat serta hukuman mati.
Panglima TNI Laksmana Yudo Margono telah menyatakan, maksimal akan dihukum mati untuk pelaku pembunuhan berasal dari oknum TNI.
|KOMPAS
