LHOKSEUMAWE – Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Provinsi Aceh, memeriksa lima pejabat di Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pajak penerangan lampu jalan, Senin (21/8/2023).
Mereka adalah Sekretaris Daerah Lhokseumawe, T Adnan, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lhokseumawe, Azwar dan Marwadi. Dua lainnya, kepala bagian di BPKAD Lhokseumawe.
Kepala Seksi Inteleijen, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gautama, per telepon, menyebutkan T Adnan diperiksa dari pagi hingga siang dengan menjawab 21 pertanyaan.
“Sedangkan Azwar juga sudah selesai diperiksa. Sekitar 20 pertanyaan juga kita berikan,” katanya.
Sedangkan Marwadi, masih berlangsung pemeriksaan hingga sore ini. Dia menyebutkan, pemeriksaan seluruh pejabat masih berstatus saksi. Belum ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
“Status mereka masih saksi seluruhnya,” katanya.
Dia menyebutkan, secara reguler penyidik terus memanggil para pihak yang mengetahui kasus upah pungut pajak lampu penerangan jalan yang dibayarkan oleh PT PLN (Persero) ke Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Sejauh ini, penyidik menaksir kerugian negara Rp 3,4 miliar. “Nanti kami update lagi perkembangannya,” pungkasnya.
|KOMPAS
LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh melansir data terbaru kebakaran di Komplek Perdede, Desa…
Lhokseumawe - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) kembali mencatatkan capaian strategis yang memperkuat reputasinya sebagai salah…
Pekanbaru – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) bersama Anggota DPR RI Komisi…
LHOKSEUMAWE– Ratusan masyarakat Provinsi Aceh kini merubah status desil kependudukan lewat aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi…
LHOKSUKON- Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo meresmikan pengoperasian kembali Bendungan Krueng Pase di Desa…
LHOKSUKON- Sebanyak 77 unit rumah di Komplek Perdede, Desa Kampung Jawa Lama, Banda Sakit, Kota…
This website uses cookies.