LHOKSEUMAWE – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lhoksuemawe, Provinsi Aceh, telah memeriksa 28 saksi dan dua saksi ahli dalam kasus dugaan tindak pindana korusp Rumah Sakit Arun Lhokseumawe. Salah satu saksi yaitu Cut Ernita, istri mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya.
Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe Therry Gutama, per telepon, Selasa (20/6/2023) menyebutkan, status Cut Ernita sebagai saksi.
“Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara kasus itu. Melengkapi berkas ini sesegera mungkin dilakukan oleh penyidik,” kata Therry.
Selain itu, sambung Therry, kejaksaan mengimbau agar para pihak yang menerima aliran dana dari rumah sakit plat merah itu segera mengembalikan dana pada penyidik. Uang itu akan dijadikan barang bukti. Hingga saat ini lebih dari Rp 9 miliar telah dikembalikan sejumlah pihak pada kejaksaan.
“Kami imbau bagi yang pernah merasa menerima aliran dana dari rumah sakit itu, segera kembalikan ke penyidik,” pungkas Therry.
Sebelumnya diberitakan jaksa menetapkan dua tersangka dalam kasus itu yakni Hariadi selaku Eks Dirut PT RS Arun yang kini ditahan di Lapas Kelas IIB Lhoksukon dan Eks Walikota Lhokseumawe, Suadi Yahya kini ditahan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe
|DIMAS|KCM

Subscribe to my channel

