Polhukam28 Saksi dan 2 Saksi Ahli Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi RS...

28 Saksi dan 2 Saksi Ahli Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi RS Arun Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lhoksuemawe, Provinsi Aceh, telah memeriksa 28 saksi dan dua saksi ahli dalam kasus dugaan tindak pindana korusp Rumah Sakit Arun Lhokseumawe. Salah satu saksi yaitu Cut Ernita, istri mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya.

Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe Therry Gutama, per telepon, Selasa (20/6/2023) menyebutkan, status Cut Ernita sebagai saksi.

“Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara kasus itu. Melengkapi berkas ini sesegera mungkin dilakukan oleh penyidik,” kata Therry.

Selain itu, sambung Therry, kejaksaan mengimbau agar para pihak yang menerima aliran dana dari rumah sakit plat merah itu segera mengembalikan dana pada penyidik. Uang itu akan dijadikan barang bukti. Hingga saat ini lebih dari Rp 9 miliar telah dikembalikan sejumlah pihak pada kejaksaan.

“Kami imbau bagi yang pernah merasa menerima aliran dana dari rumah sakit itu, segera kembalikan ke penyidik,” pungkas Therry.

Sebelumnya diberitakan jaksa menetapkan dua tersangka dalam kasus itu yakni Hariadi selaku Eks Dirut PT RS Arun yang kini ditahan di Lapas Kelas IIB Lhoksukon dan Eks Walikota Lhokseumawe, Suadi Yahya kini ditahan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe

|DIMAS|KCM

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Akhirnya, Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Gadis Injak-injak Wajah Pelajar di Aceh Timur

IDI – Penyidik Polres Aceh Timur, Provinsi Aceh menetapkan...

365 Sekolah Rusak Karena Banjir Mulai Diperbaiki di Aceh Utara, Proses Belajar Direlokasi Sementara

LHOKSUKON – SEBANYAK 365 sekolah jenjang Sekolah Dasar (SD)...

Nah Lo, 6 Mobil Pemkot Lhokseumawe Masih Dikuasai Pensiunan Pejabat

LHOKSEUMAWE – Sebanyak enam mobil dinas dari sejumlah dinas...

250 Fotografer Muda Unimal Pamerkan Pesona Wisata Aceh

LHOKSUKON– Sebanyak 250 karya fotografi bertema destinasi wisata Aceh...