LHOKSEUMAWE– Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Provinsi Aceh, membuka segel ruang direktur dan ruang arsip Rumah Sakit Umum Arun, Kota Lhokseumawe. Ruangan itu kini diizinkan untuk digunakan sebagaimana biasanya.
Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gautama, per telepon, Sabtu (10/6/2023) menyebutkan, barang bukti yang disita dari ruangan itu dinilai telah mencukupi untuk pembuktian kasus dugaan tindak pidana korupsi rumah sakit plat merah tersebut.
Sisi lain, sambung Therry, kejaksaan berpikir perlu pemulihan citra untuk rumah sakit itu ditengah masyarakat. Penyidikan, sambung Therry, tidak menganggu layanan kesehatan yang berjalan di rumah sakit itu.
“Silakan digunakan kembali ruangan itu,” tegasnya.
Dia menyatakan, perlu peningkatan layanan kesehatan di rumah sakit tersebut. Sehingga dua ruangan itu dibuka kembali oleh penyidik. “Peningkatan layanan kesehatan tetap harus berjalan untuk masyarakat. Kami nilai juga, dokumen yang perlu untuk kasus ini semuanya sudah kita ambil,” terangnya.
Sisi lain, sambung Therry, penyidik terus melengkapi berkas kasus tersebut. “Penyidik masih bekerja, nanti akan diupdate lagi perkembangannya,” pungkas Therry.
Sebelumnya diberitakan, kasus ini menjerat mantan Direktur Rumah Sakit Arun Hariadi, dan mantan Wali Kota LHokseumawe, Suaidi Yahya, sebagai tersangka. Penyidik terus melengkapi berkas kasus ini untuk seterusnya diproses di pengadilan

Subscribe to my channel

