Connect with us

Nah Lo, Saat Bupati Mursil Tiba di Lapas Banda Aceh

Polhukam

Nah Lo, Saat Bupati Mursil Tiba di Lapas Banda Aceh

BANDA ACEH| Mantan Bupati Aceh Tamiang, Mursil resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Selasa (6/6) terkait kasus tindak pidana korupsi penguasaan lahan Eks-HGU PT. Desa Jaya Alur Jambu dan PT. Desa Jaya Perkebunan Alur Meranti, serta penerbitan sejumlah Sertifikat Hak Milik atas tanah Negara kepada pengurus PT. Desa Jaya Alur Meranti di Kabupaten Aceh Tamiang.

Selain Bupati Aceh Tamiang periode 2017-2022, ada dua orang lain yang ditahan berinisial T. Yusni (Direktur PT. Desa Jaya Alur Jambu dan Direktur PT. Desa Jaya Alur Meranti) dan T. Rusli (penerima ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan Makodim Aceh Tamiang).

“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 06 Juni 2023 sampai dengan tanggal 25 Juni 2023 pada Rutan Kelas II B Banda Aceh,” kata Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Dedi Taufik melalui siaran tertulis , Senin (6/6).

Mursil diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut saat menjabat Kepala Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Aceh Tamiang pada 2009. Ketika itu, Mursil membuat permohonan kepemilikan hak tanah dengan tujuan untuk bertani dan berkebun.

“Para tersangka diduga bertanggung jawab atas penguasaan lahan eks hak guna usaha serta penerbitan beberapa sertifikat hak milik atas tanah negara,”

Setelah terbit sertifikat pada tanggal 5 Juni 2009, selang beberapa hari Pemkab Aceh Tamiang melakukan ganti rugi kepada TR atas tanah tersebut seharga Rp.6.430.000.000. Bahwa PT. Desa Jaya Alur Meranti dan PT. Desa Jaya Alur Jambu mendapatkan keuntungan ilegal yang berasal dari pelaksanaan kegiatan usaha perkebunan tanpa memiliki Alas Hak (Hak Guna Usaha) dan Perizinan (Izin Usaha Perkebunan),

Selain kedua perusahaan tersebut tidak melaksanakan 20 % program kemitraan masyarakat atau dikenal dengan istilah plasma.

Adapun yang dikenakan terhadap tersangka Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsider : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

|KOMPAS

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

More in Polhukam

To Top