LHOKSEUMAWE| Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) V Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Pemerintah Aceh mencatat 388 unit kendaraan dinas milik Dinas di Pemerintah Kota Lhokseumawe belum bayar pajak dengan akumulasi tunggakan Rp 452 juta lebih. Kondisi itu terjadi tiga tahun terakhir.
Kepala UPTD V BPKA Lhokseumawe, Chaidir, kepada wartawan di Lhokseumawe, Sabtu (12/10/2024) merincikan jumlah kendaraan yang belum bayar pajak yaitu 335 unit kendaraan roda dua, dan 53 unit kendaraa roda empat.
“Penyebab tidak bayar pajak berbagai macam, misalnya, saat kami sudah mendatangi pemegang sepeda motor, mereka mengatakan surat kendaraan dipegang oleh Dinas Sosial Lhokseumawe. Jadi, mereka tak bisa membayar pajak,’ katanya.
Selain itu, sambung Chaidir kendaraan dinas itu tersebar di sejumlah dinas di Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Dirinya menyebutkan, timnya sudah mendatangi sejumlah dinas di Kota Lhokseumawe soal pembayaran pajak kendaraan itu. “Kita sosialisasikan, agar pajak tepat waktu. Pentingnya bagi setiap lembaga untuk memastikan bahwa seluruh kendaraan dinas mereka telah memenuhi kewajiban,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Protokol Pimpinan Pemerintah Kota Lhokseumawe, Darius, dihubungi terpisah membenarkan ratusan kendaraan belum bayar pajak. Dia menyebutkan, akan membayar pajak itu dalam waktu dekat.
“Penyebab belum bayar pajak karena ada beberapa kendala administratif dan teknis,” Darius.
Dia mencontohkan, terdapat beberapa kendaraan telah lama tidak digunakan, dan terdapat proses pendataan ulang yang memerlukan waktu.
“Ada koordinasi yang belum sepenuhnya tuntas dengan para pengguna kendaraan di sejumlah dinas, terutama di tingkat kecamatan dan desa. Namun, kami pastikan segera dibayar,” terangnya.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

