LHOKSEUMAWE – Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Provinsi Aceh, kembali memblokir dua rekening bank milik PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe. Pasalnya, penyidik sedang mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan rumah sakit milik Pemerintah Kota Lhokseumawe itu.
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Lalu Saifuddin melalui Kepala Seksi Intelijen, Therry Gautama, pada wartawan Selasa (18/4/2023) menyebutkan, dua rekening itu diblokir agar memastikan uang yang dikelola masih aman dan tidak mengalir ke pihak lain.
“Sampai hari ini, kita sudah blokir rekening PT Pembangunan Lhokseumawe dan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe. Ini untuk mengamankan dana milik perseroan itu,” kata Therry.
Dia menyebutkan, penyidik juga sudah memeriksa Direktur Keuangan PT pembangunan Lhokseumawe sekaligus Direktur PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe periode 2016-2023 dengan inisial H.
“Statusnya direktur ini masih saksi,” terang Therry.
Selain H, penyidik Kejari Lhokseumawe juga memeriksa saksi dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) dan saksi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Aceh.
Saat ditanya, kapan penetapan tersangka dan kapan ditahan? Therry menyebutkan meminta dukungan dari masyarakat.
“Insya Allah. Oleh karena itu kami mohon dukungan dan doa untuk masyarakat Lhokseumawe dalam penegakan hukum ini,” sebut Therry.
Sebelumnya diberitakan, jaksa menyelidiki kasus tindak pidana korupsi di PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe. Sejak 2016-2022, perusahaan itu mengelola uang sebesar Rp 942 miliar. Uang inilah diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

