Connect with us

Ketua DPRK Aceh Utara : Kepala Sekretariat Baitul Mal Lampaui Kewenangannya

Parlemen

Ketua DPRK Aceh Utara : Kepala Sekretariat Baitul Mal Lampaui Kewenangannya

LHOKSEUMAWE – Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat, menyoroti kebijakan Plt. Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten (BMK) Aceh Utara terkait perekrutan Tenaga Profesional di BMK setempat. Pasalnya, kata Arafat, hal itu tanpa melibatkan Dewan Pengawas dan Kepala BMK Aceh Utara.

Politisi Partai Aceh itu mengatakan dalam Qanun Aceh No. 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh No. 3 tahun 2021, pasal 9 ayat (1) menyebut bahwa Susunan Organisasi BMK terdiri atas Dewan Pengawas; Badan BMK; Sekretariat BMK; dan BMG.

Dalam pasal 9 ayat (8) juga disebutkan bahwa Bagan Susunan Organisasi BMK sebagaimana tercantum dalam lampiran II merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari qanun ini.

“Maka dalam proses perekrutan Tenaga Profesional di Baitul Mal yang dilakukan oleh Sekretariat BMK, tunggal tanpa ada musyawarah dan keterlibatan Dewan Pengawas dan Badan BMK yaitu Ketua Baitul Mal sendiri. Ini laporan yang saya terima dari Dewan Pengawas. Maka saya pertanyakan ada apa di balik itu,” kata Arafat.

Ketua DPRK Aceh Utara berharap proses yang dilakukan harus sesuai dengan ketentuan berlaku. “Kalau ini dilanjutkan saya akan menganggap ini proses ilegal, cacat hukum,” tegasnya.

Dia meminta Pj Bupati Aceh Utara, Azwardi, menertibkan Rakhmad agar tidak melampaui kewenangannya.

“Jangan sampai kewenangan Pj Bupati Aceh Utara, diambil alih oleh anak buahnya. Mengatasnamakan bupati dalam pengambilan keputusan yang salah, itu sungguh luar biasa memalukan,” pungaksnya. |DI

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

More in Parlemen

To Top