ACEH UTARA | – Sejumlah tersangka korupsi pembangunan gedung Museum Samudera Pasai hingga kini masih belum dicopot dari jabatannya. Dalam kasus ini, N, tersangka masih menjabat kepala bidang di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Aceh Utara.
Kepala Bagian Humas Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Hamdani mengatakan, Pj Bupati Aceh Utara, Azwardi sangat konsen terhadap pemberantasan korupsi dan untuk pemberhentian PNS yang telah ditetapak sebagai tersangka harus mengikuti mekanisme.
“Pemberhentian PNS dalam jabatannya harus mengikuti mekanisme terlebih dahulu, mendapatkan persetujuan dari Mendagri melalui Gubernur Aceh, karena statusnya Bupati sebagai penjabat,” ujar Hamdani, Minggu, 11 September 2022.
Hamdani menambahkan, pihaknya sudah menempuh langka tersebut dalam waktu dekat dan sudah ada keputusan pimpinan.
“Maka untuk menjamin terlaksananya tugas dan fungsi organisasi, dan fokusnya pns yang telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka, tentu degan semangat pemberantasan korupsi maka semua tersangka segera dibebaskan dari jabatannya,” tutur Hamdani.
|KOMPAS|AI
Kebijakan percepatan pembangunan ekonomi dan pengentasan kemiskinan yang digagas oleh Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman…
LHOKSUKON - Nafis terpaksa menghabiskan lebaran Idul Adha kali ini di lokasi kebakaran sisa baju…
Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si menghadiri kegiatan Khanduri Laot…
LHOKSUKON- Helikopter water bombing akhirnya berhasil memadamkan api di tumpukan kayu sisa banjir Desa Babah…
LHOKSUKON– Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, mengusulkan sebanyak 200 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil…
LHOKSUKON – Kontraktor pembangunan hunian tetap (Huntap) untuk penyintas banjir di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi…
This website uses cookies.