ACEH UTARA | – Sejumlah tersangka korupsi pembangunan gedung Museum Samudera Pasai hingga kini masih belum dicopot dari jabatannya. Dalam kasus ini, N, tersangka masih menjabat kepala bidang di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Aceh Utara.
Kepala Bagian Humas Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Hamdani mengatakan, Pj Bupati Aceh Utara, Azwardi sangat konsen terhadap pemberantasan korupsi dan untuk pemberhentian PNS yang telah ditetapak sebagai tersangka harus mengikuti mekanisme.
“Pemberhentian PNS dalam jabatannya harus mengikuti mekanisme terlebih dahulu, mendapatkan persetujuan dari Mendagri melalui Gubernur Aceh, karena statusnya Bupati sebagai penjabat,” ujar Hamdani, Minggu, 11 September 2022.
Hamdani menambahkan, pihaknya sudah menempuh langka tersebut dalam waktu dekat dan sudah ada keputusan pimpinan.
“Maka untuk menjamin terlaksananya tugas dan fungsi organisasi, dan fokusnya pns yang telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka, tentu degan semangat pemberantasan korupsi maka semua tersangka segera dibebaskan dari jabatannya,” tutur Hamdani.
|KOMPAS|AI
Pekanbaru – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) yang dipimpin oleh Executive General…
IDI RAYEUK- Sebanyak 24.500 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh…
KUALA SIMPANG - Ribuan pelajar Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, belum memiliki seragam sekolah dan…
Aceh Timur — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, meminta seluruh camat agar memerintahkan para…
Takengon — Kebangkitan sektor pariwisata di Aceh Tengah pasca bencana longsor dan banjir bandang hingga…
LHOKSUKON - Sebanyak dua jembatan yang amblas karena banjir November 2025 lalu hingga hari ini,…
This website uses cookies.