ACEH UTARA | – Sejumlah tersangka korupsi pembangunan gedung Museum Samudera Pasai hingga kini masih belum dicopot dari jabatannya. Dalam kasus ini, N, tersangka masih menjabat kepala bidang di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Aceh Utara.
Kepala Bagian Humas Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Hamdani mengatakan, Pj Bupati Aceh Utara, Azwardi sangat konsen terhadap pemberantasan korupsi dan untuk pemberhentian PNS yang telah ditetapak sebagai tersangka harus mengikuti mekanisme.
“Pemberhentian PNS dalam jabatannya harus mengikuti mekanisme terlebih dahulu, mendapatkan persetujuan dari Mendagri melalui Gubernur Aceh, karena statusnya Bupati sebagai penjabat,” ujar Hamdani, Minggu, 11 September 2022.
Hamdani menambahkan, pihaknya sudah menempuh langka tersebut dalam waktu dekat dan sudah ada keputusan pimpinan.
“Maka untuk menjamin terlaksananya tugas dan fungsi organisasi, dan fokusnya pns yang telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka, tentu degan semangat pemberantasan korupsi maka semua tersangka segera dibebaskan dari jabatannya,” tutur Hamdani.
|KOMPAS|AI
BANDA ACEH – Nama Kabupaten Aceh Timur kembali harum di tingkat Provinsi Aceh. Ketua TP…
ACEH UTARA | PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) memperkuat dukungannya terhadap sarana fasilitas pendidikan keagamaan…
ACEH UTARA – Sebanyak 70 masyarakat Desa Reuleut Timu mengikuti kegiatan Pembinaan Desa Lingkungan dalam…
ACEH UTARA – Upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pola makan sehat terus dilakukan melalui…
ACEH UTARA – Kementerian Sosial Republik Indonesia mencatat pencairan bantuan bagi korban bencana alam banjir…
ACEH UTARA - Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disporaparekraf) Aceh Utara, Zulkifli, S.Ag.,…
This website uses cookies.