ACEH UTARA – Perseroan Terbatas (PT) Pase Energi Migas Perseroda, milik Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, hingga kini belum bisa menghasilkan laba dan disetor sebagai pendapatan asli daerah (PAD). Padahal, perusahaan yang sahamnya seluruhnya dikuasai Pemerintah Aceh Utara itu berdiri sejak 2010 lalu.
Direktur Utama PT Pase Energi, Azman dihubungi per telepon, Kamis (25/8/2022) mengakui perusahaan yang dipimpinnya belum bisa menghasilkan untung untuk disetor menjadi PAD Aceh Utara.
“Kita memang ada kerjaan kecil-kecil, misalnya jaringan gas rumah tangga. Namun itu hasilnya belum bisa kita setor ke kas daerah. Bahkan untuk gaji karyawan saja masih belum mencukupi,” sebut Azman.
Dia menyebutkan, perseroan terus berusaha mencari pekerjaan di sektor minyak dan gas ke depan. Sehingga bisa menjadi tulang punggung pendapatan daerah.
“Namun sejauh ini, belum ada kerjasama dengan pihak lainnya. Termasuk join pekerjaan. Sehingga memang belum menghasilkan, semoga ke depan semakin maju perusahaan ini,” terangnya.
Sekadar diketahui, awalnya perusahaan plat merah ini berdiri dengan nama Perusahaan Daerah (PD) Pase Energi. Lalu berganti nama menjadi PT Pase Energi Migas Perseroda. Salinan akte perusahaan yang diperoleh Kompas.com tertanggal 2 Juni 2022, menunjukan struktur perusahaan yaitu dewan direksi, sebagai direktur utama Azman Abdullah, lalu posisi komisaris independent Teuku Tarmizi, komisaris utama Mirza Gunawan dan komisaris Taufik Hidayat.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

